Detik12.com,Setelah dilaporkan ke Polres Bengkalis pada bulan awal Januari 2019 kemarin, akhirnya seorang Calon Legislatif (Caleg) berinisial SP (41) akhirnya berhasil ditangkap tim Opsnal di Duri, Sabtu (19//1).
Tersangka SP dilaporkan PWI Bengkalis atas dasar pencemaran nama baik karena telah menuduh PWI Bengkalis korupsi, tanpa dasar atau bukti, yang telah dilakukan beberapa kali melalui akun Facebooknya.
Dengan perbuatanya itu, SP dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. SP warga Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu yang diketahui juga seorang calon anggota legislatif DPRD Bengkalis 2019 dapil Mandau, tersangka ditangkap ketika sedang berada di loket bus PMH Simpang Pokok Jengkol, Duri sekira pukul 14.00 WIB, di pimpinan Kanit Idik II Satreskrim Iptu Gunawan SH.
Setelah digaruk dari TKP, SP dibawa ke Mapolsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian dibawa dan ditahan di Mapolres Bengkalis. “ Benar pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis, ‘’ ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto saat dikonfirmasi wartawan Selasa (22/1) kemarin.
Ketua PWI Bengkalis Alfisnardo yang melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut meminta proses hukum ditegakkan terhadap tersangka SP. Karena pihaknya sudah pernah memaafkan Simon sebelumnya dalam kasus yang sama. Namun ternyata iktikad baiknya dan kawan-kawan PWI Bengkalis lain dianggap angin lalu. Malah Simon melakukan serangan lagi terhadap PWI Bengkalis melalui akun Facebooknya.
“ Kita terpaksa melaporkannya ke polisi karena tudingannya sudah keterlaluan, tanpa data dan bukti dia menuduh PWI Bengkalis korupsi di Facebook. Jika kami diamkan, nanti orang akan menganggap apa yang dituduhkannya sebuah kebenaran. Sedangkan kita tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan dia,’’ ujar Alfisnardo.
Sumber :Dumaiposnews
Editor : Bambang Rio
Reporter : Yusrizal