DUMAI, Detik12.com – Viral di media online seputar kasus dugaan suap yang menyeret nama Walikota Dumai, Zulkifli AS, sebagai tersangka dugaan suap ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera ditahan KPK.
Permintaan tersebut diantaranya datang dari Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Riau, Heri Kurnia, mendesak agar KPK menahan Walikota Dumai, Zulkifli AS demi penegakan hukum apabila kasus ini terbukti.
“Sudah satu tahun dua bulan sejak ditetapkannya Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) sebagai tersangka oleh KPK tanggal 19 Mei 2019 namun tersangka masih belum kunjung ditahan”, ungkap Heri Kurnia, pada media sebagaimana dirilis membacabangsa.co.id
Diungkapkan Heri Kurnia, dalam proses penyidikan perkara ini, KPK menetapkan Zulkifli AS (Zul AS) sebagai tersangka pada dua perkara, diantaranya yang pertama, Zul As diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (sudah terpidana).
Uang dugaan suap Rp 550 juta tersebut untuk memuluskan urusan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilobi Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
Sementara kasus kedua, Zul As diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta yang dikabarkan dari pihak/oknum pengusaha di Dumai.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka sebagai Walikota Dumai dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Walikota Dumai.
Atas perkara yaang pertama, Zulkifli disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada perkara kedua, ia (Zul AS) disangka melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dasar dan fakta inilah Heri Kurnia Selaku ketua umum HMI Cabang Pekanbaru meminta serta mendesak KPK segera menahan Zul AS dan sebagai terdakwa di persidangan.
Hal ini berkaitan dengan agenda anti korupsi yang kedepan akan dikhawatirkan membuat tersangka terpidana kasus korupsi akan bersemena – mena dan menganggap sepele dan enteng proses penegakan hukum.
“Maka dari pada itu, demi menjaga nama baik KPK dan institusi penegakan Hukum di Indonesia diminta agar segera tangkap dan tahan Zul As, “tutup Heri Kurnia ketua umum HMI Cabang Pekanbaru, Minggu (26/7-2020).
Penulis : Tambunan/rls