Detik12.com.-Dumai– 35 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang diamankan Satreskrim Polres Dumai beberapa waktu lalu, kini resmi diserahkan kepihak imigrasi Dumai untuk beri perlindungan, sementara kasus masih didalami oleh pihak penyidik imigrasi Dumai .Rabu (25/06/2019).
Pihak imigrasi Dumai melalui Kasubsi Suwandono mengatakan, ” ya kita sudah 2 hari menerima limpahan 35 orang warga banglades dan ada 4 sopir mini bus inisial AI dan 3 rekanya, dan ke 4 mereka didalam pihak kepolisian dugaan melanggar pasal 120 ayat 1 dan 2 UU no 6 2011 tenrang persagangan manusia,” ujar bg Dono kepada media.
“Juga dalam hal ini pihak kita masih mendalami karna mereka masung masing WNA memiliki status yang jelas (paspor), dan bukti untuk mendakwa mereka sejauh ini belum lengkap, dan ke empat sopir tidak kita masukkan ke dalam sel, karna mereka cuma sopir trafel, dan tadi kita lihat ke empat pihak keluarga sudah datang menjenguk, dan sejauh ini mereka sangat koperatif dalam memberi informasi dan keterangan,” tambah bg Dono lagi.
Kranologis kejadian.
Sebanyak 35 WNA asal banglades diamankan pihak polres Dumai setelah empat unit mobil mini bus yang mencurigakan melintas di Jalan Soekarno-Hatta dari arah Duri menuju ke arah Dumai, Sabtu (22/6) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, pihak polisi cuma menemukan paspor warga banglades.
sejauh ini pihak imigrasi Dumai masih melakukan penyelidikan dan nanti kalau tidak ada bukti maka pihaknya akan bebaskan mereka dengan memulangkan ke negara asal, atau merodinim.
” kita sangat berhati hati dalam hal ini, takutnya melangar permen 21 dan merusak hubungan ke dua negara, nanti apa kata kedutaan mereka,” tutup bg Dono.
Penulis : Armen j