Detik12.com – Dumai Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, paspor Wali kota Dumai Zul As resmi diserahkan ke pihak imigrasi Dumai.
Imigrasi klas ll Dumai melalui KASI Lalulintas dan izin tinggal, Raden Dyka Lakshana Putra ketika dikomfirmasi Detik12.com, Selasa(11/06/2019) terkait perintah cegah/cekal keberangkatan keluar negeri oleh KPK. , ” ya memang benar, saya sendiri yang menerima Pasport Pak Zul As,” ujar Dyka.
“Surat perintah Cegah cekal tersebut kita terima dari Dirjen keimigrasian, tapi belum sempat kita panggil ternyata pihak Pak Zul As sudah mendatangi kantor kita untuk menyerahkan Pasport tersebut,” tambah Dyka.
“Ya mereka koperatif dalam masalah cegah/cekal ini, karna tidak perlu dijemput mereka sendiri yang menghantar,” tutup Dyka.
Pencegahan ke luar negeri bagi wali kota Dumai juga sebelumnya juga telah disampaikan lansung oleh juru bicara KPK Febri Diansyah selama enam bulan terhitung mulai 3 Mei 2019.
Zulkifli disangkakan sebagai pemberi suap dan gratifikasi kepada pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan kawan kawannya.
Suap diberikan terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Penulis : Armen