Detik12.com-Dumai, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres Dumai berhasil mengamankan 1 tersangka (F), dan barang bukti narkotika sebanyak 1000 butir pil extacy dengan logo kura kura, kamis (16/05/2019).
Kapolres Dumai, AKBP Restika Nenggolan saat menggelar konferensi pers Di Polres Dumai mengatakan
, “Tentunya kegiatan ini bukan terjadi begitu saja, ini berkat kerjasama masyarakat, sehingga dari laporan tersebut sangat mempermudah kita membongkar kegiatan tersebut, dan salah satunya yang sekarang ini, “ujar Beliau.
“Kejadian bermula dari pihak kita menerima laporan dari masyarakat tentang ada pergerakan kurir dari dumai ke pekan baru, dari laporan itu pihak kita (satresnarkoba) melakukan penyelidikan, ternyanta memang ada ciri ciri yang dimaksud, yang menaiki mobil trafel inova tujuan Dumai- pekan baru, dan pukul 15:00 WIB tim kita menghentikan trafel tersebut di jembatan Sungai Dumai, dan dilakukan pengeledahan terhadap TAS tersangka, ternyata memang kita temukan PIL yang diduga kuat adalah Exstacy, dengan jumlah 1000 butir,” ujar AKBP Restika.
dan dari keterangan awal, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari inisial Y (DPO), dan disuruh menghantar ke Tembilahan dengan upah 5 juta rupiah. Sementara pelaku ketika didalam keteranganya telah mengakui, Sudah sering melakukan perbuatan tersebut, yaitu sebanyak enam kali ketempat yang berbeda, dan baru satu kali ini ke Dumai.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan diancam pasal 114 ayat 2,112 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama seumur hidup.**
Penulis : Armen