Editor’s PickHUKUMKESEHATANKriminal

Impor Ilegal Miras 882 Botol, Oknum Pengusaha Divonis 1 Tahun 6 Bulan

×

Impor Ilegal Miras 882 Botol, Oknum Pengusaha Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Terdakwa Wira Candra alias Sung Kiong, salah seorang oknum pengusaha di Kota Dumai ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai dengan tuntutan pidana selama 2 tahun penjara terkait pidana Cukai Alkohol MMEA.

Usai terdakwa Wira Candra dituntut JPU yang menyidangkan perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA kemudian menjatuhkan putusan kepada terdakwa Wira Candra.

Terdakwa divonis karena perbuatan terdakwa Wira Candra alias Sung Kiong menurut majelis hakim terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana tentang Cukai karenanya terdakwa Wira Candra di Vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Hendri Tobing SH MH ketua PN Dumai, hakim Muhammad Taher SH MH dan hakim Relson Mulyadi Nababan SH MH anggota majelis hakim, hukuman terdakwa Wira Candra lebih rendah dari tuntutan JPU. Wira Candra sebelumnya di tuntut JPU selama 2 tahun Penjara.

Sebagaimana dikutip detik12.com di layar situs SIPP PN Dumai, dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Wira Candea Alias Sung Kiong Bin Ho Huat dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman pidana, terdakwa juga dihukum denda sejumlah Rp 2.711.395.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan, jelas majelis hakim dalam amar putusan tersebut.

Dalam sidang terpisah dan berkas terpisah, rekan Wira Candra yakni terdakwa Sugianto dan Jimmy, juga dijatuhi hukuman pidana Cukai alkohol oleh majelis hakim.

Terdakwa 1. Sugiono Bin Apai di Vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa 2. Jimmy Bin Klenot di Vonis selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sejumlah Rp 2.711.395.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) Bulan.

Terkait perkara pidana tindakpidana Cukai ini, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa :

76 (tujuh puluh enam) karton yang dibungkus plastik berwarna hitam yang berisikan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebagai berikut,
5 karton @ 12 botol @ 1 liter merk Chivas Regal kadar 40 %;

10 karton @ 12 botol @ 1 liter merk Black Label kadar 40%;

3 karton @ 12 botol @ 700 ml merk Jack Daniel’s kadar 40%;

5 karton @ 6 botol @ 750 ml merk Chivas 18 kadar 40 %;

2 karton @ 12 botol @ 1 liter merk Hennessy Very Special kadar 40 %;

15 karton @ 12 botol @ 700 ml merk Hennessy kadar 40 %;

3 karton @ 12 botol @ 1 liter merk Red Label kadar 40 %;

2 karton @ 12 botol @ 700 ml merk Martell Vsop Medaillon kadar 40%;

31 karton @12 botol @ 700 ml merk Martell Vsop Red Barrels kadar 40%;

1 (satu) unit Handphone merk Nokia model TA-114 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 359017092737478; IMEI 2 : 350917092787473; dan simcard telkomsel nomor 082383338158.

1 (satu) unit Handphone merk Vivo model 1904 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867481044657751; IMEI 2 : 867481044657744; dan simcard flexi nomor 086932106586.

1 (satu) unit Handphone merk Realme model RMX1941 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 86288047511299 ; IMEI 2 : 861288047511281 dan simcard telkomsel nomor 082284397615, dinyatakan hakim dirampas untuk dimusnahkan.

1 (satu) buah KTP a.n. Wira Candra dengan NIK : 1472012503810003, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak terdakwa Wira Candra.

1 (satu) buah KTP a.n. Sugianto dengan NIK : 1403102705980001 dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak terdakwa Sugianto.

1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Mitsubishi L300 Model Pick Up tahun pembuatan 2018 (dua ribu delapan belas) nomor rangka MK2L0PU39JJ002869, nomor mesin 4D56CS65359 warna hitam, nopol BM 9588 RF beserta kunci;

1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tertera nomor registrasi: BM 9588 RF, nama pemilik : Sidik Purwanto dikembalikan kepada saksi Dina bin Haslim.

Sedangkan bb 1 unit Speed Boat fiber tanpa nama dengan merek mesin Yamaha 2 x 200HP, dirampas untuk negara.

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212