Editor’s Pick

IRT akui Jemput Sabu dan Exstasi di Semak semak untuk dibawa kedumai

×

IRT akui Jemput Sabu dan Exstasi di Semak semak untuk dibawa kedumai

Share this article

detik12.com- Jajaran Polres Dumai bertempat di media center Polres Dumai Jl. Jenderal Sudirman No. 01 hari ini jumat (09/07/2021) mengelar Press Conference terkait penangkapan 3 warga Bengkalis di jalan wan amir kec. Dumai Barat.

Pihak polres Dumai berhasil mengungkap kasus narkoba dari 3 tersangka dengan jumlah 201,49 (dua ratus satu koma empat puluh sembilan) gram narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan 3.258 (tiga ribu dua ratus Lima puluh delapan) butir narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi oleh tim Polsek Medang Kampai.

Dijelaskan Kapolres Dumai, kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi akan adanya seseorang yang akan membawa Narkoba dalam jumlah besar dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP ANDRI ANANTA YUDHISTIRA, S.I.K, MH dalam press confrence mengatakan,

” ya benar pada Hari Kamis Tanggal 01 Juli 2021 sekira Pukul 15.30 wib Bertempat di jl. Wan Amir Kel. Pangkalan Sesai Kec.Dumai Barat kota Dumai angota kita melakukan penangkapan 3 terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan exstasi,”ujarnya

Ketiga tersangka ini diringkus terpisah oleh petugas di waktu yang berbeda. Diyakini polisi mereka adalah kurir darat dan kurir laut yang tidak saling kenal.

” nah dari dari kranologisnya IRT inisial AJ adalah berperan sebagai pembawa barang dari pulau rupat ke Dumai untuk diserahkan ke tersangka berikutnya,

“IRT tersebut diutus untuk mengambil paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Pil Ekstasi tersebut disemak-semak didaerah Rupat Utara dan membawanya ke Kota Dumai,” tambah kapolres.

Dari informasi yang didapat ART Alias JN (37) yang berperan sebagai Kurir merupakan Kakak Kandung dari salah satu Narapidana yang sedang menjalani 12 Tahun Hukuman Pidana Penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis.

Dari keterangan AJ ia menjadi kurir dengan iming-iming upah senilai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Ketiga tersangka masing masing adalah AJ alias JN (37) Seorang ibu rumah tangga desa sungai cingam kec. Rupat selatan kab. Bengkalis dan HB Alias HS (37) seorang Nelayan warga jl Teluk Rhu kec. Rupat Utara dan HY Alias IN (51) seorang buruh warga Bengkalis.

 Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5-6 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Penulis : Armen

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212