DUMAI, detik12.com – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat, Jajaran Polres Dumai, mengamankan dan menahan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NK alias LL (34), Jumat (28/7/2023).
Ia (NK) ditahan Polisi alias dipenjara gegara ia awalnya membakar sampah lalu api menjalar ke lahan disekitarnya dan terjadi kebakaran lahan sekitarnya.
Hal ini diakui Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si, lewat keterangan tertulisnya disampaikan kepada media melalui Kapolsek Dumai Barat, AKP Syahrizal, SE, MH, MSi.
Disampaikan AKP Syahrizal, pengungkapan kasus karhutla tersebut bermula pada hari Jumat (28/7/2023) diketahui telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Pangeran Diponegoro RT. 005, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
“Setibanya di lokasi, didapati kondisi lahan yang sedang terbakar dengan api yang masih menyala. Serta ditemukan tersangka NK alias LL sedang berusaha memadamkan api tersebut, dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat langsung melakukan upaya pemadaman bersama-sama dengan warga setempat,” jelas Kapolsek, Sabtu (29/7/2023).
Bersama NK alias LL diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah mancis api warna hijau dan 2 (dua) potong sampah sisa terbakar.
Kapolsek Dumai Barat menjelaskan, kejadian bermula saat NK Alias LL membakar sampah disekitar lahan tersebut, namun angin yang berhembus membuat api turut membakar lahan sekitar.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NK alias Lal akan dijerat Pasal 78 ayat (3) Paragraf ke-4 (Kehutanan) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 Jo 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat.
Diketahui, jajaran Polres Polres Dumai tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.
“Indonesia saat ini mengalami perubahan cuaca el-nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang, jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar. Karena Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla,” tegas Kapolres Dumai.**