DUMAI, Detik12.com – Warga masyarakat di Jalan Budi Kemuliaan sekitar wilayah pelabuhan PT Pelindo 1 Cabang Dumai dibuat resah akibat ancaman polusi udara menghantui kesehatan mereka, pasalnya udara ambien dilingkungan pemukiman itu terancam tercemar dari asap hitam yang keluar dari cerobong pabrik pengelohan minyak kelapa sawit PT Nagamas Palmoil Lestari.
Memang asap hitam pekat disemburkan oleh cerobong pabrik refinery (pengolahan) minyak kelapa sawit mentah (CPO) milik PT Nagamas Palmoil Lestari (NPL) itu sepekan ini tampak membumbung ke udara bahkan terkadang asap hitam mengarah ke pemukiman penduduk.
Fenomena yang dinilai tidak ramah lingkungan dan seakan mengabaikan keberlangsungan lingkungan hidup sekitar perusahaan tersebut sangat disayangkan bahkan dikecam oleh salah seorang anggota DPRD Kota Dumai yang membidangi lingkungan hidup.
Ia adalah anggota DPRD Kota Dumai dari Partai Gerindra, H. Johannes MP Tetelepta SH. MM. Dimana Komisi yang dibidangi Johannes MP Tetelepta diantaranya soal lingkungan hidup di Kota Dumai, dihubungi detik12.com lewat nomor WhatsAppnya, Jumat (10/7-2020).
Kejadian mengancam akan berpotensi polusi udara yang kerap terjadi dari beberapa pabrik perusahaan di pelabuhan Pelindo 1 Cabang Dumai pamendapat tanggapan keras dari anggota DPRD Kota Dumai yang membidangi lingkungan hidup itu.
Johannes Tetelepta SH. M.Si, mengatakan, bahwa kondisi sepekan ini terkait pencemaran udara harus ditangani serius. “Kita meminta harus ada selalu koordinasi dari pihak terkait agar baku mutu udara terjaga. Dimana seperti perusahaan yang saat ini disampaikan seperti PT. NPO dikabarkan sudah selalu melakukan hal yang sama”, katanya.
Johannes Tetelepta mengatakan tidak perlu takut jika memang harus memberi sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran udara. Siapapun perusahaannya yang ada di Dumai kita harus bisa dan mampu menegakkan aturan.
Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan hukum terhadap pabrik yang cerobongnya terbukti mencemari udara. Inspeksi ini merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi perda LH Kota Dumai tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Ini perlu keseriusan dimana jika terbukti cerobong telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri LH dan Perda LH Kota Dumai maka perlu sanksi. Sanksi berupa perbaikan cerobong, pembekuan izin lingkungan bahkan sampai kepada pencabutan izin hingga sanksi pidana.
“Ini menjadi tugas kita bersama menjaga dan merawat lingkungan, oleh karena itu kegiatan pengawasan industri atas emisi cerobong jangan pernah berhenti. Inspeksi harus terus dilakukan oleh DLH kepada seluruh perusahaan industri yang memiliki cerobong buangan gas sisa”, imbuh Johannes MP Tetelepta.
Menurut Johannes MP Tetelepta, ada beberapa komponena yang harus kontinue diawasi seperti pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap 6 bulan oleh industri bekerja sama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi dan kewajiban melaporkannya kepada DLH. “Ini menjadi perhatian serius kita semua”, ungkap Johannes, tegas.
Lebih lanjut disampaikan Johannes MP Tetelepta yang tanggap dengan kondisi lingkungan hidup di Kota Dumai ini mengatakan, bahwa perusahaan yang mengeluarkan asap berwarna hitam pekat itu bisa dikatakan sudah mencemari udara walaupun kita belum dapat memastikan secara transparan apakah pencemaran ringan, sedang atau berat.
“Untuk itu kami (maksudnya DPRD Dumai) akan mendesak pemerintah melalui koordinasi dengan DLH Kota Dumai agar dilakukan uji kualitas udara di pabrik itu, bukan hanya memantau atas laporan pihak perusahaan”, jelas Johannes.
Kata Johannes lagi menyikapi, pihaknya (DPRD) Dumai perlu mengetahui apakah pembuangan asap pekat hasil pengolahan sawit itu sesuai SOP atau tidak, karena menyangkut terhadap kandungan partikulat debu pada asap.
“Jika kita lihat dari foto atau gambar yang ditunjukkan atas peristiwa keluarnya asap hitam pekat dari cerobong pabrik PT NPL, itu sudah pencemaran udara. Saya menduga pembuangan tidak sesuai SOP tetap harus dipastikan dengan pembuktian secara tekhnis. DLH harus mengecek apakah ada regulasi yang mengatur itu di pabrik tersebut dan jika tidak ada maka ada yang salah”, ujar Johannes seakan memastikan.
Johannes MP Tetelepta berharap dan menekankan agar Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Lingkungan Hidup Provinsi bersama DLH Kota Dumai harus segera turun tangan mengevaluasi proses pengolahan dipabrik tersebut.
“Kita sangat mengkhawatirkan jika asap yang dimaksudkan pada gambar akan terakumulasi besar dan ini bisa sangat mengancam kesehatan masyarakat serta lingkungan ke depannya. Kasihan masyarakat karena harus menerima dampak lingkungan. Ini akan membawa dampak besar jika dibiarkan terutama sekali kesehatan. Untuk itu mari kita selesaikan permasalahan yang selalu berulang dan jangan dibiarkan alasan mesin rusak atau controller bolier rusak, itu alasan yang selalu dibuat buat”, tandas Johannes lagi seakan geram.
Jadi saran saya, pemerintah harus mengecek instalasi pengamanan gas buang pabrik itu apakah berfungsi atau tidak dan ini harus dicek, sehingga dalam evaluasi dan penyelidikan dapat diketahui apakah gas buang di bawah baku mutu atau tidak. Selain itu kita harus cek dokumen laporan berkala dilakukan atau tidak.
Karena ini selalu kita ingatkan kepada mereka perusahaan serta DLH serta cek semua ketentuan tekhnis lainnya termasuk ketinggian cerobong asap sesuai dengan ketentuan tekhnis.
“Kami berharap pemerintah dan kita semua sepakat bahwa sangat perlu menyeimbangkan antara meningkatkan ekonomi daerah dan menjaga lingkungan. Kita berharap Kota Dumai semakin baik ke depan. Apapun terkait masalah lingkungan, jangan berfikir dua kali untuk membawanya ke ranah hukum kalau terbukti polusi dan pencemaran udara demi pembuktian dan kebaikan untuk Dumai hingga anak cucu”, tegas Johannes MP Tetelepta SH MM, mengakhiri bincangnya dengan detik12.com.
Penulis : Tambunan