Detik12.com- PN Dumai kembali mengelar sidang soal perkara surat perjanjian pembagian harta gono-gini dalam rumah tangga yang didakwakan JPU kalau terdakwa Abeng melakukan pencurian dan penggelapan terhadap dalam keluarga.
Sebagaimana diketahui, bahwa perjanjian yang diperjanjikan oleh Abeng dan isterinya Arini yang sudah di waarmerking (didaftarkan ke notaris) diantaranya menyebut sejumlah harta akan diserahkan ke isteri Abeng dan anak-anak Abeng memang tidak kunjung dipenuhi atau tidak kunjung diserahkan Abeng.
Berangkat dari hal tersebut maka isteri Abeng (Arini) membuat laporan polisi dengan melaporkan Abeng melakukan pencurian dan penggelapan harta mereka yang diperjanjikan sebagaimana isi/poin yang diperjanjikan. Padahal harta mereka tersebut tidak ada yang dijual Abeng selain satu unit mobil sudah dijual Abeng sebelum surat perjanjian dibuat.
Sidang dipimpim ketua majelis hakim Hendri Tobing SH MH dan didampingi hakim angota Naibaho SH dan Alpon Nahak SH dengan jaksa penuntut umum Hengky Munte SH.
Terdakwa dilapor karna tidak memenuhi perjanjian akan menyerahkan satu unit ruko di jalan Ombak, satu bidang tanah kosong di jalan Kenari dan uang senilai 1200.000.000 ( satu milyar dua ratus juta di dalam buku tabungan Bank Mandiri atas nama Azwar Hamdany (terdakwa) Janji tersebut akan ditunaikan paling lambat 5 maret 2018 lalu
“Lantas apa yang di curi dan digelapkan terdakwa Abeng sebagaimana isi dakwaan JPU dan dimana pidananya”, ujar sejumlah awak media kepada Cassarolly Sinaga SH dengan balik bertanya sembari heran.
Untuk diketahui, munculnya surat perjanjian pembagian harta gono-gini antara Azwar Hamdany alias Abeng selaku kepala rumah tangga dengan isterinya Arini, bermula setelah keluarga/rumah tangga mereka dilanda ketidak harmonisan dan berujung selalu dihiasi cekcok bahkan terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Suatu kesempatan, momen peristiwa KDRT tersebut menjadi senjara Isteri Abeng untuk melaporkan Abeng suaminya ke polisi atas kejadian KDRT itu hingg Abeng pun terjerembab proses hukum hingga dibui setelah vonis hakim memutus perkara itu.
Namun ketika proses perkara KDRT ini bergulir di Pengadilan Negeri Dumai dan belum di Vonis, terjadilah peristiwa pembuatan surat perjanjian perdamaian dan pembagianan harta gono-gini tersebut. Isteri Abeng (Arini) menyebut akan bercerai dan akan menggurus perceraian merka.
Sampai saat dibacakannya Tuntutan, JPU tidak mampu membuktikan uang senilai 1.2M yg ada pada rekening MANDIRI dan BNI yang dijadikannya Barang Bukti.
“Nampak jelas perkara ini “sangat dipaksakan” dan ada intervensi pihak tertentu,”ujar casarolly
“Sementara Cctv yg menjadi bukti kami telah menunjukkan tekanan dan intervensi, dan tidak ada saksi yang membantah peristiwa dalam cctv trsebut,
Harapan Kami, majelis hakim membebaskan Terdakwa karena seluruh pembuktian dalam persidangan sangat mendukung untuk itu, jadi tuntutan yang diberikan JPU Seperti tidak inkonsistensi” pungkas casarolly.
Penulis : Armen j