DUMAI, Detik12.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Muhammad Wildan Awaljon Putra SH menyebut pikir-pikir usai majelis hakim PN Dumai memvonis pidana seumur hidup untuk Lamidi dan Heru Saputra, terdakwa pemilik narkotika 13 kilogram lebih.
Jawaban pikir-pikir kepada majelis hakim dari JPU adalah usai kedua terdakwa divonis seumur hidup karena sebelumnya kedua terdakwa dituntut pinada mati.
Hukuman kedua terdakwa amar putusannya dibacakan oleh majelis hakim Abdul Wahab SH sebagai hakim ketua didampingi dua orang hakim anggota Alfaroby SH dan hakim Liberti Sitorus SH, pada sidang lanjutan di PN Dumai, Rabu (5/4/2023).
Menurut hakim dalam amar putusannya menyebut bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu) sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh karenanya, kedua terdakwa berkas perkaranya terpisah ini divonis masing-masing pidana seumur hidup disikapi Jaksa Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dengan menyebut masih pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak.
“Saya masih menunggu arahan pimpinan, ujar Muhammad Wildan” saat awak media ini mempertanyakan sikap jaksa atas putusan majelis hakim tersebut.
Kedua terdakwa disebut melanggar pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**