RIAU, (DETIK12.com)– Seorang emak-emak, Ani alias Acen (48) divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis ini harus menjalani hidup di bui, gara-gara menurut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dengan cara memperjualbelikan cip dari aplikasi Higgs Domino.
Sidang putusan terhadap ibu rumah tangga tersebut dibenarkan oleh Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, S.H ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Senin (20/3/23).
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Penuntut Umum (PU) Kejari Bengkalis. Agar Acen dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Selain dihukum kurungan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti antara lain dua unit HP untuk proses transaksi dimusnahkan. Lalu uang senilai Rp1,397 juta dirampas untuk negara.
“Vonis dibacakan majelis hakim pada Rabu (15/3/23),” sebut Ulwan, seperti dilansir riauterkini.com.
Sebelumnya, Acen didakwa bersalah oleh PU karena terlibat dugaan tindak pidana perjudian yang terungkap pada 11 Desember 2022 sekira pukul 15.30 WIB.
Acen diamankan petugas kepolisian di salah satu warung pecah belah di Jalan Pramuka Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menjual Cip Higgs Domino.***