Editor’s Pick

Kadis DLH Dumai Akui PT DPA Tidak Memiliki IPAL

×

Kadis DLH Dumai Akui PT DPA Tidak Memiliki IPAL

Share this article

DUMAI, (DETIK12.com)– Komisi III DPRD Kota Dumai, Selasa (21/03/2023) memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai dan PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) terkait dugaan kasus pencemaran lingkungan.

Dalam pertemuan dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Melati Lantai II Gedung DPRD Dumai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kelautan (DLHK) Kota Dumai Hj Dameria mengakui kalau PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) belum memiliki IPAL.

Rapat dengar pendapat ini digelar mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Hadir dalam rapat tersebut, selain dari Kepala DLHK, juga hadir pimpinan dari PT DPA.

Rapat yang berlangsung tiga jam tersebut mempertanyakan persoalan dugaan pembuangan limbah oleh anak perusahaan Mahkota Group Tbk di Dumai, yakni PT Dumai Paricipta Abadi.

Terkait membesarnya isu tersebut salah satu Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai Muhamad Alikwan Hadi menilai PT DPA telah mencemari lingkungan karena membuang limbah secara serampangan. Apalagi kegiatan cleaning (pembersihan,red) tanki timbun tersebut diduga kuat tanpa IPAL.

“Kita menduga PT Dumai Paricipta Abadi telah melakukan pencemaran lingkungan yang bersumber dari cucian tanki timbun. Kegiatan cleaning ini sudah dilakukan tahunan, dan pihak perusahaan tidak memiliki IPAL,” kata ikwan.

Dalam pertemuan tersebut kabid Lingkungan Fera Cyntia mengatakan bahwa PT DPA Belum mengantongi ijin IPAL.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III juga mengatakan akan turun ke lapangan untuk melihat langsung tanki timbun milik PT DPA yang disewa oleh beberapa perusahaan.***

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212