Editor’s PickEKONOMILIFESTYLELINGKUNGANNEWSUMUM

Kadisnaker Minta Hotel The Zuri Taati Perda No 10 tahun 2004

×

Kadisnaker Minta Hotel The Zuri Taati Perda No 10 tahun 2004

Share this article

Detik12.com-Dumai Ada dugaan Hotel The Zuri yang baru akan louncing pada, 10 September 2019 mendatang itu melakukan prekrutan pegawai secara tidak transparan dan hal itu menjadi perbincangan khususnya bagi warga Kota Dumai yang tinggal disekitar hotel berlantai 12 itu.

Isu tentang cara perekrutan tenaga kerja oleh pihak Menejemen Hotel diduga sangat tidak transparan, dan masih mengunakan cara lama. (Titipan), Hal ini tentunya memperkecil peluang warga tempatan untuk dapat bekerja di Hotel yang terdapat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kota Dumai.

Kores selaku pihak Managemen The Zuri Hotel ketika dikomfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengumuman secara online dan terbuka.

“Ya kita sudah melakukan pengumuman penerimaan secara online dan juga ada titipan dari teman teman. Biasalah dimana mana juga gitu, sejauh ini kita sudah menerima 49 orang, ” ujar Kores kepada Detik12.com, pada Jumat (06/09/2019).

Yang mana diketahui dalam melakukan perekrutan pekerja, pihak perusahaan harus mengutamakan tenaga kerja lokal guna mengurangi tingkat pengangguran. Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai nomor 10 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang memprioritaskan 70 persen tenaga kerja lokal tempatan.

“Kita sebagai masyarakat minta agar proses penerimaan pekerja tempatan dilakukan secara adil dan mengikut peraturan yang berlaku di Kota Dumai. Hal ini penting sekali karena masih banyak pemuda-pemudi di Dumai masih banyak pengangguran,” ujar salah seorang warga sekitar Hotel yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Dumai Suwandi mengatakan agar pelaku usaha dapat mentaati Perda yang berlaku di Kota Dumai.

“Ya dalam hal ini kita meminta kepada pelaku usaha harus mentaati Perda No 10 tahun 2004 tentang 70 /30 dalam penerimaan tenagakerja. Jangan sampai, warga lokal Kota Dumai hanya menjadi penonton di kotanya sendiri,” tegasnya saat dikomfirmasi Detik12.com, pada Sabtu (07/09/2019).

“Masalah ini tidak boleh di diamkan, mereka mencari rezeki di kota kita, warga lokal jangan jadi penonton bila ada perusahaan atau Hotel baru beroperasi di Dumai ,” tutup Kadisnaker.**

Penulis : Armen

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212

DUMAIUMUM

Detik12 – Imbas perpecahan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…