DUMAI, Detik12.Com — Walau batas waktu pendataan warga penerima bantuan penanggulangan terdampak Covid 19 telah berahir per 10 April 2020 lalu
Namun bila masih ada warga tergolong kurang mampu ( Ekonomi Ngos Ngosan ) belum terdata di Kelurahan dan Kecamatan setempat
Warga yang merasa belum terdata tersebut menurut Kepala Dinas Sosial Kota Dumai, Hasan Basri S.Kom masih di perkenankan untuk mendaftarkan diri
” Ya kalau sesuai krateria dia ( warga ) itu belum di daftar dan terdaftar di Kelurahan dan Kecamatan sebagai penerima bantuan penanggulangan dampak Covid 19. Silakan mendaftar.Tapi harus benar benar sesuai dengan krateria yang tertulis dalam surat edaran dari Provinsi, Walikota dan surat edaran dari kami ( Dinas Sosial Kota Dumai ) ya.” Kata Hasan Basri S.Kom lewat WhatsApp nya, Kamis ( 15/04/2020 )
Menanggapi apa yang di sampaika Kepala Dinas Sosial Kota Dumai, salah seorang wanita berstatus Ibu Rumah Tangga ( IRT ) di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai mengatakan.Kalau dirinya kurang percaya dengan pendataan yang dilakukan oknum RT di Kelurahan Teluk Binjai
” Gimana saya mau percaya dengan hasil pendataan oknum oknum RT sekarang ini.Masak saya bisa tidak terdaftar.Sementara kehidupan kami boleh dibilang ekonomi morat marit.Bayangkan, rumah nyawa.Kerjaan suami wiraswasta ( lontang lantung ) apa kami ini tidak layak dapat bantuan itu ?.” Ujar Wanita paroh baya yang mengaku berdominisili di sekitar daerah Sriyakin itu seakan bertanya kepada detik12.com
Sejauh ini detik12.com berhasil menemui dan konfirmasi kepada pihak pihak berkompeten lainya.Seperti Ketua RT se Kecamatan Dumai Timur, Lurah Teluk Binjai dan Camat Dumai Timur.*** tim ***