BeritaHUKUMNEWS

Kakek 74 Tahun Ini Ditangkap Jual Sabu di Bengkalis

×

Kakek 74 Tahun Ini Ditangkap Jual Sabu di Bengkalis

Share this article
RIAU, (DETIK12.com)– Seorang pria berumur 74 tahun berinisial MA, warga Desa Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti terpaksa dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Bengkalis.

Pria lanjut usia atau Lansia ini ditangkap petugas pada Sabtu (18/3/23) sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis.

Sebelum diringkus, MA kerap bertransaksi di wilayah Desa Ketamputih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Tak berkutik saat diamankan petugas di Jembatan Ayieng Jalan Seliau Perbatasan Desa Pematang Duku dan Desa Ketamputih.

MA sempat mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang satu bungkus diduga berisi sabu, namun digagalkan petugas.

Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando didampingi Humas Polres Ipda Rudi.

“Satu paket diduga sabu, HP, uang tunai Rp932 ribu diduga hasil penjualan sabu, dan sepeda motor diamankan tim,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, Sabtu (25/3/23).

Ketika diinterogasi, kakek MA mengakui, bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari A.

Setelah melakukan cek urine MA, ternyata juga positif mengandung methamphetamine.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.***

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212