Detik12.com-Dumai Pengusaha Hiburan malam terlihat kucing-kucingan curi waktu dengan pihak berwajib terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai.
Salah satu Pub di Jalan tega lega Dumai, yang kedapatan buka hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Beberapa hari lalu.
Padahal Berdasarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), jam operasional tempat usaha di Dumai sudah diatur secara ketat. Di antaranya, untuk arena bermain dibuka dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, karaoke buka dari pukul 14.00 WIB sampai 01.00 WIB, dan karaoke keluarga dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Padahal beberapa waktu lalu mereka ketika dirazia satpol PP dan di teliti izin izinya mereka, diduga ada salah satu karaoke dilantai atas tidak memiliki izin, dan termasuk izin PUB pun diduga sudah mati.
Menanggapi hal tersebut tim media coba menyambangi warga sekitar. Sebut saja (Adi), ia mengatakan memang, hiburan malam tutupnya memang diwaktu subuh,” ya memang subuh pak, saya sudah tingal di sini 20 tahun, saya tahu, kalau bapak tak percaya datang aja kesini jam 4 nanti, dan kita jadi heran kok sampai sekarang tidak ada sangi tegas dari pihak berwajib, “aneh”, atau setorannya besar pak” ujar adi sambil tertawa.
Kepala Satpol PP Kota Dumai, bambang Wardoyo ketika di konfirmasi via phon seluler menjelaskan, ” ya kalau terkait pelanggaran jam operasional memang kita tau, hampir semua hiburan malam melanggar,” ujar bambang.
“Saya selama ini selalu menaggapi laporan dari rekan rekan media, tapi jangan saya aja yang bekerja sendiri dalam masalah ini, kan ada dinas parawisata, dan dinas perizinan, ya silahkan laporkan juga kepada mereka, kalau kesaya terus, dan apa kerja mereka,” tambah bambang lagi.
Fenomena jam operasional memang tidak lepas dari hiburan malam, laporan demi laporan dari masyarakat, tidak sedikitpun membuat pengusaha jera, ini jelas menantang pihak berwajib, dengan jurus masih kucing-kucingan.
Penulis: Armen