RIAU, Detik12.com – Kasus kejahatan antar negara, seperti penyelundupan narkoba dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini marak di Riau.
Dalam beberapa bulan terakhir ini, dua kasus ini merajalela di Bumi Lancang Kuning.
Para pelaku beraksi di dua kabupaten/Kota di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Baru-baru ini pihak Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran berhasil membongkar kedua kasus tersebut di dua kabupaten ini.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, kepada media Rabu (14/6/2023), mengatakan, untuk kasus perdagangan orang, Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Riau dan jajaran berhasil menangkap sembilan pelaku di beberapa tempat, selama dua bulan belakangan ini. Selain pelaku turut diamankan sebanyak 39 orang calon pekerja migran dari berbagai daerah.
“Ada sembilan pelaku yang berhasil diamankan Satgas TPPO ini,” terang Nandang, yang didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep, Kabid Propam Kombes J Setiawan, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza dan Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Efendi.
Para pelaku dan korban diketahui diamankan di dua lokasi, yakni di Dumai dan Bengkalis. “Hasil didapat sejak tanggal 5 Juni 2023 hingga 11 Juni 2023,” ungkap mantan Kapolresta Pekanbaru ini.
Rinciannya, dua kasus diungkap Ditreskrimum Polda Riau, masing-masing satu kasus oleh Polres Dumai dan Bengkalis. Nandang menjelaskan, perbuatan pelaku merupakan kejahatan ordinary crime, yang saat ini menjadi atensi Presiden dan Kapolri.
“Ada empat kasus yang diungkap Ditreskrimum dan Polres jajaran,” ujar pentolan alumni Akpol 1997 ini.
Dijelaskan Asep, dua kasus yang diungkap berawal dari informasi didapat dari masyarakat. Awalnya, lanjut Asep, didapat informasi perihal adanya rumah yang dijadikan tempat menampung pekerja migran ilegal berlokasi di Desa Wonosari Barat, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dipimpin Ipda Apriadi bersama tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan mendapati tiga pekerja yang akan dikirim ke Malaysia. Kasus kedua, diamankan dua orang pelaku asal Aceh berstatus pencari PMI dan pengangkutannya.
“Penangkapan pelaku pada kedua ini dan empat PMI yang diamankan dilakukan di pelabuhan Roro Dumai yakni di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai, Jumat (9/6/2023) siang kemarin,” jelas Asep.
Selain para pelaku dan korbannya, turut diamankan mobil jenis MPV Nopol BK 1635 GM, yang digunakan untuk menyebrangkan para PMI. Pekerja paling banyak diamankan dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis, berjumlah 28 orang.
“Mereka kita amankan saat menginap di Wisma Resti, Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (5/6/2023) lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Dijelaskan Reza, pengungkapan dilakukan berawal dari koordinasi yang dilakukan Imigrasi Malaysia. Kemudian, pihaknya meminta saran ke Dirreskrimum untuk tindakan selanjutnya.
Menurut pendalaman keterangan korban, mereka mengaku ditanggung biaya berangkat ke Malaysia, setelah itu setiap gajinya akan disetorkan kepada agen yang memberangkatkan.
“Artinya para korban diiming-imingi kerja di Malaysia, namun diperas agen dengan menyerahkan gaji korban,” terang Reza.
Untuk kasus TPPO yang diungkap Polres Dumai berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan menyelamatkan empat orang PMI di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Duri-Dumai, tepatnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kebupaten Bengkalis.
Nandang menambahkan, modus para pelaku dalam aksinya merekrut para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan bayaran Rp 5 juta per PMI-nya.
“Rata-rata para PMI ini membayar Rp 5 juta untuk sekali keberangkatan,” kata Kabid Humas.
Saat ini para tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2Ml Brigjen Pol Suyanto SIK MSi menjelaskan, pihaknya tidak melarang warga Indonesia bekerja di luar negeri. Namun, tentunya harus melengkapi dan mengikuti ketentuan
“Kami tidak melarang warga Indonesia bekerja di luar negeri, tapi harus mengikuti prosedur,” ucap Suyanto.
Suyanto mengatakan, baiknya BP2Ml di Riau rajin berkomunikasi dengan pihak kepolisian agar pengawasan bisa maksimal. “Jangan Polisi aja yang mengungkapkan dinas BP2Ml juga harus rajin berkomunikasi dan memberi informasi,” pesannya.
Pada sesi introgasi, para pelaku ada yang mengaku baru sekali melakukan dan ada yang sudah 15 kali sampai 30 kali. “Mereka tidak ingat kapan pastinya,” kata Nandang menambahkan.
Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Amankan Ratusan Kg Sabu & Ribuan Inek.
Sementara itu, untuk kasus narkoba, tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau yang bekerja sama dengan Polres Dumai berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 168,89 kilogram sabu dan 11.712 butir ekstasi. Selain itu, turut disita uang tunai Rp 3,3 milyar.
Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal, kepada awak media menjelaskan, seluruh barang bukti dan tersangka diamankan dalam 7 kasus yang berbeda.
“Barang bukti ini berhasil kita sita dari 7 kasus. Dimana, 4 kasus dengan 5 tersangka berhasil diungkap oleh Polres Dumai. Sementara 3 kasus dengan 4 tersangka lainnya berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Untuk sekarang ini memang pelaku memasokan narkoba melalui Kota Dumai dan Bengkalis. Begitu juga dengan kasus perdagangan orang. Dua daerah ini memang rawan. Kalau istilah kami dari kepolisian, dua daerah ini masuk zona merah terkait penyelundupan,” jelas M Iqbal.
Kata dia, berawal pada Rabu (12/5/2023), Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 6,36 kilogram sabu dari seorang tersangka berinisial AB (42), warga Provinsi Jawa Timur.
Saat itu AB sedang berada di dalam kamar kos-kosan di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
“Lima hari berselang, tepatnya pada Kamis (17/5/2023), Sat Narkoba Polres Dumai kembali mengamankan 180,34 gram sabu dan 1.577 pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial WS (42), warga Provinsi Sumatera Utara dari sebuah rumah kos-kosan di Jalan Pulau Mampu, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan,” jelas Iqbal.
Pada Selasa (30/5/2023), Sat Narkoba Polres Dumai menyita 124,99 sabu bersama 2 tersangka berinisial RT (50) warga Kabupaten Meranti dan AS (29) warga Kota Dumai dari 3 TKP berbeda.
Ketiga lokasi itu yakni, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Jalan Nelayan Laut, Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat dan Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.
“Tak berhenti sampai disitu, sebanyak 8 kilogram sabu kembali diamankan pada Senin (5/6/2023) dari seorang tersangka berinisial MZ (31) warga Kabupaten Aceh Timur. MZ diamankan disekitar areal pelabuhan penyeberangan Selingsing Kojon, Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai,” beber Iqbal.
Kemudian, Ditresnarkoba Polda Riau juga mengamankan 2,74 kilogram sabu dari seorang tersangka berinisial RA (38) warga Kota Pekanbaru saat sedang berada di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kota Pekanbaru, Senin (29/5/2023) lalu.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Riau kembali mengamankan 11,64 kilogram sabu dan10.135butir pil ekstasi dari tersangka berinisial RS (31) warga Kota Pekanbaru.
“RS diamankan saat sedang berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Jumat (2/6/2023) lalu,” kata dia.
Lima hari berselang, Ditresnarkoba Polda Riau kembali mengamankan 14,96 kilogram sabu dari dua tersangka asal Kabupaten Sumatera Barat berinisial YEP (35) dan YEN (22) di Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
“Saya tentunya memberikan apresiasi kepada Kapolres Dumai dan Ditresnarkoba Polda Riau atas pengungkapan ini,” pungkasnya.
Saat ini seluruh tersangka diamankan di Mapolres Dumai dan terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***