DETIK12.COM- DUMAI – Kepolisian Resor (Polres) Dumai Berhasil Mengamankan 3 (Tiga) Tersangka Dalam Perkara Penyelundupan Orang Yakni 18 (Delapan Belas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) Dari Negara Malaysia Kemudian Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Pemeriksaan Pihak Imigrasi Ataupun Tidak Menggunakan Jalur Resmi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H Didampingi Wakapolres Dumai KOMPOL Alex Sandy Siregar, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP DHANI ANDIKA KARYA GITA, S.I.K, M.H Dan Kasat Pol Air Polres Dumai AKP I Komang Aswatama, S.H, S.I.K Kepada Rekan Media Pada Pelaksanaan Press Conference, Sabtu (13/06/2020) Bertempat Di Mako Sat Pol Air Polres Dumai Menjelaskan, Ketiga Tersangka Kasus Dugaan Penyelundupan Orang Tersebut Yakni YS (68), ZE (37) Dan MB (34).
“Ketiga Tersangka Memiliki Perannya Masing-masing, Yakni YS (68) Berperan Sebagai Orang Yang Mengatur Penjemputan PMI Dari Malaysia Menggunakan Speed Boat Miliknya Kemudian Masuk Ke Wilayah Indonesia Tanpa Pemeriksaan Pihak Imigrasi Ataupun Tidak Menggunakan Jalur Resmi. Sementara MB (34) Berperan Sebagai Penjemput PMI Dari Malaysia Kemudian Dibawa Menuju Sungai Geniot Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Dan Tersangka ZE (37) Bertindak Sebagai Penyedia Kendaraan 1 (Satu) Unit Mobil L300 Yang Digunakan Untuk Membawa PMI Dari Sungai Geniot Menuju Jalan Raya,” jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.
![](https://detik12.com/wp-content/uploads/2020/06/20200613_115823-scaled.jpg)
Bersama Ketiga Tersangka, Turut Diamankan Sejumlah Barang Bukti (BB) Yakni 1 (Satu) Unit Mobil L300 Dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8927 RF Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Speed Boat Warna Abu-abu, 12 (Dua Belas) Passport Milik Pekerja Migran Indonesia (PMI), 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Itel Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Lipat Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Strawberry Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Hijau, 1 (Satu) Unit Android Merk Samsung Warna Hitam Dan 1 (Satu) Unit Android Merk Oppo Warna Hitam.
“Ketiga Tersangka Dijerat Pasal 120 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dengan Ancaman Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Penjara Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Penjara,” tegas Kapolres Dumai.
Sementara Seluruh PMI Dari Negara Malaysia Yang Masuk Ke Negara Indonesia Secara Illegal Telah Dilakukan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Yakni Rapid Test, Setelah Seluruhnya Dinyatakan Negatif Covid-19 Seluruhnya Lantas Dipulangkan Ke Daerah Masing-masing.
Di konfrensi pers ketika di konfirmasi detik12 terkait keterangan penyelidikan sementara ke tiga tersangka baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.
” ya dari pengakuan ketiga tersangka mereka baru satu kali mekakukan perbuatan tersebut,” ujar kapolres Dumai.
Penulis : Armen Johar