BeritaHUKUMKriminal

Karena Pohon Pinang, Seorang Anak Tega Bacok Kepala Ayah Kandungnya

×

Karena Pohon Pinang, Seorang Anak Tega Bacok Kepala Ayah Kandungnya

Share this article
Ilustrasi,net.

Detik12, NIAS – Seorang pria berinsial MH alias AW (52 tahun) membacok ayah kandungnya, bernama Tali’ita Hura alias Ama Medi (80 tahun). Peristiwa itu, terjadi di rumah korban di Desa Hililawae Kecamatan Idanogawo, Nias, Sumatera Utara, Rabu 17 Maret 2021.

Penganiyaan berat yang menyebab korban kritis, hanya dipicu soal pohon pinang, yang ditanam pelaku ditebang oleh Ama Medi di perkebunan tidak jauh dari rumah mereka di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Kronologis kejadiannya, pada hari kejadian itu. Pelaku yang merupakan warga Dusun II Desa Hililawa’e Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Melakukan aktivitas di kebunnya untuk mengambil cairan karet dari perkebunan karet miliknya dengan menggunakan parang.

“Setibanya di kebun, pelaku kemudian menderes karet pada lokasi pertama kebun miliknya, kemudian setelah itu, pindah ke kebun karet kedua miliknya dan menderes karet dan selanjutnya pindah ke lokasi ketiga di kebun milik adik,” sebut Kasubbag Humas Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu kepada wartawan, Sabtu 20 Maret 2021, seperti yang dilansir Viva.co.id.

Saat tiba di kebun ketiga, MH melihat pohon pinang yang ditanaminya rusak. Karena, sudah ditebang dan diketahui dilakukan oleh korban, yang tidak lain adalah ayah kandung sendiri.

“Ayah korban telah melarangnya untuk menanam di kebun itu, lantaran milik adiknya. Melihat tanaman tersebut rusak, pelaku pun menjadi sangat emosi dan dengan membawa parang miliknya, pelaku berjalan meninggalkan kebun menuju rumah korban,” jelas Yansen.

MH pun, mendatangi rumah orang tuanya tersebut. Dengan penuh emosi, pelaku melempari dinding dan jendela rumah itu, berulang kali dengan menggunakan batu.

“Tidak lama kemudian, pelaku melihat korban sedang berdiri di balik jendela. Pelaku pun berteriak yang membuat korban keluar dari rumahnya,” tutur Yansen.

Keduanya, di luar rumah terlibat adu mulut. Namun, dapat dilerai oleh anggota keluarganya lainnya. “Lantaran sudah dilerai oleh keluarga, pelaku dan korban pun saling pergi meninggalkan,” sebut Yansen.

Namun, pada saat pelaku sedang berjalan untuk pulang, tiba-tiba korban berlari keluar dari rumahnya mengejar pelaku dengan memegang besi dan sepotong kayu.

“Melihat kedatangan korban, pelaku langsung dipukul oleh korban. Pelaku yang emosi juga langsung mengeluarkan parang miliknya dari sarung dan kemudian membacok kepala korban,” ungkap Yansen.

Nah, di situ terjadi perkelahian antara anak dan bapak kandung. Keluarga yang melihat langsung memisah pertikaian tersebut. Namun, korban sudah terkapar dengan luka bacok di bagian kepala.

“Lalu korban dilarikan ke Puskesmas Idanogawo untuk diberikan pertolongan medis. Kemudian korban di rujuk ke RSUD dr. M.Thomsen Nias dan masih menjalani perawatan medis hingga saat ini,” jelas Yansen.

Lalu, Petugas Polsek Idanogawo yang mendapatkan Informasi tentang peristiwa itu, langsung ke lokasi dan meminta keterangan dari beberapa orang saksi.

“Setelah mendapatkan keterangan dari beberapa orang saksi, petugas kemudian mengamankan pelaku dari rumahnya dan menyita beberapa barang bukti,” kata Yansen.

Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana (penganiayaan yang mengakibatkan luka berat), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tutur Yansen.

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212