Detik12.com, DUMAI – Terkait kasus arang bakau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai minta kepada warga melaporkan keberadaan Junaidi yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai, Agung Irawan SH MH mengatakan, pihaknya bersama Kepolisian Resort (Polres) Dumai masih memburu pemilik atau pengusaha arang bakau yang berada di kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
“Status Junaidi kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang, sehingga apabila masyarakat mengetahui keberadaannya untuk segera melaporkan kepihak kami atau pihak Kepolisian terdekat,” kata Agung Irawan, Senin (19/4/2021).
Seperti yang diketahui, bahwa Junaidi ditetapkan sebagai DPO terkait tersangka berinisial AM (58) yang diamankan pihak Polres Dumai terkait tindak pidana mengakut dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin maupun dokumen resmi.
Berdasarkan keterangan tersangka AM, barang bukti yang saat ini diamankan pihak Polres Dumai tersebut berasal dari DPO atas nama Junaidi.
AM sendiri diamankan bersama barang bukti dan juga satu unit mobil L300 warna hitam berhasil diamankan di jalan Wan Amir Kecamatan Dumai Barat pada Minggu (4/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kronologis pengungkapan kasus Tindak Pidana Mengangkut Dan Menguasai Kayu Hasil Hutan Tanpa Izin Maupun Dokumen Resmi bermula saat pelapor yang merupakan Anggota TNI melaksanakan patroli diseputaran Jalan Wan Amir Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, kemudian tiba-tiba melintas Mobil Pick – Up L300 BM 9023 RD warna Hitam membawa Tumpukan Karung.
Saat pelapor menanyakan perihal surat izin maupun dokumen resmi tentang mengangkut kayu tersebut, supir tidak dapat menunjukan surat izin maupun dokumen resmi perihal mengangkut dan menguasai kayu tersebut serta hanya dilengkapi Surat Nota Bon Pembelian dan selanjutnya membawa supir dan barang bukti ke Polres Dumai guna proses pengusutan lebih lanjut.