Editor’s PickHUKUM

Kasus Dugaan Penyelewengan Pengadaan Bandwidth Diskominfo Pemko Dumai, Ekky Rizki Asril SH MH ; “Masih Proses Pendalaman Dan Pemeriksaan Saksi-Saksi

×

Kasus Dugaan Penyelewengan Pengadaan Bandwidth Diskominfo Pemko Dumai, Ekky Rizki Asril SH MH ; “Masih Proses Pendalaman Dan Pemeriksaan Saksi-Saksi

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Kejari Kelas I Dumai masih mendalami kasus dugaan penyelewengan pengadaan Bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemko Dumai yang diduga merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kelas I Dumai, DR Khairul Anwar SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ekky Rizki Asril SH MH, kepada detik12.com siang tadi membenarkan pihaknya (Kejari) Dumai tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan pengadaan Bandwidth Diskominfo Pemko Dumai.

“Kejari Dumai masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus Bandwidth Diskominfo. Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara tersebut”, ungkap Ekky menjelaskan.

Ditemui detik12.com diruang kerjanya Kejari Dumai, siang tadi, Selasa (12/1-2021), Kasi Pidsus Ekky Rizki Asril didampingi Kasi Intel, Dede Setiawan SH, mengakui, terkait kasus dugaan penyelewengan pengadaan banwidth Pemko Dumai yang tengah ditangani Kejari Dumai pihaknya sudah memangggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

“Kita sudah memanggil dan memeriksa sejumlah orang saksi terkait kasus pengadaan bandwidth Diskominfo Pemko Dumai”, imbuh Ekky sembari menyebut masih ada sejumlah saksi lainnya yang akan dipanggil dan diperiksa.

Namun terhadap saksi tambahan lainnya yang akan diperiksa tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Dumai seputar kasus pengadaan bandwidth Diskominfo Pemko Dumai, menurut Ekky Rizki Asril, sedikit mengalami kendala waktu dan akibat kondisi pandemi covid 19 karena saksi lainnya berada di luar daerah.

“Ada sedikit kendala waktu untuk memanggil dan memeriksa saksi lainnya karena saksi berada diluar daerah dan akibat kondisi pandemi covid 19”, tandas Ekky.

Namun lanjut Ekky menjelaskan, walau pihaknya sedikit mengalami kendala waktu pemanggilan dan pemeriksaan saksi lainnya itu, pada intinya kata Ekky, pihaknya (Kejari Dumai-red) akan tetap melakukan proses pemeriksaan saksi tersebut.

Oleh karena itu sebut Ekky meminta pihak yang mengikuti perkembangan perkara untuk bersabar. Terkait lanjutan perkara tersebut kata Ekky pihaknya akan menginformasikan perkembangan penanganan perkara tersebut  “Mohon bersabar, nanti perkembangan penanganan perkara akan kita beritahu”, ujar Ekky.

Sebagaimana diketahui, kasus pengadaan bandwidth tahun 2019 senilai sekitar Rp1,3 miliar ini bergulir ke ranah hukum ditangani kejari Dumai adalah akibat terjadi dugaan penyelewengan saat pengadaan bandwidth di lingkungan Kantor Diskominfo Pemko Dumai yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Indikasi awal ada dugaan mark up saat pengadaan bandwidth APBD murni dan APBD-P Kota Dumai Tahun anggaran 2019”, imbuh Ekky.

Saat pengadaan bandwidth, Diskominfo Dumai diduga tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan elektronik katalog atau E-Purchasing sebagaimana amanah Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan pemerintah. 

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212