Detik12.com-Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (31/10/2019) kembali menggelar sidang kasus dugaan perampasan harta dengan terdakwa Azwar Hamdany alias Abeng,
Warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur itu digugat istrinya Arini yang saat ini sudah pisah ranjang.
Sidang dipimpim ketua majelis hakim Hendri Tobing SH MH dan didampingi hakim angota Naibaho SH dan Alpon Nahak SH dengan jaksa penuntut umum Hengky Munte SH.
Sebelumnya, terdakwa Abeng digugat sang istiri (arini) yang saat ini sudah pisah ranjang dan terpisah harta kekayaan. Terdakwa ditangkap karena dituduh mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan istrinya. Pengambilan yang diduga untuk dimiliki dinilai melawan hukum. Sehingga kasusnya berujung ke pengadilan.
Bahwa berawal hari selasa tanggal 27 februari 2018. Terdakwa Abeng ditahan di rumah tahanan akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga KDRT terhdap sang istri yangerupakan istri yang sah. Atas kasus ini, terdakwa menghubungi korban untuk memohon maaf dan meminta perdamaian agar dapat meringankan hukuman.
Ia mengatakan “Tolong lepaskan saya. Nanti apa yang kamu mau akan saya berikan. Yang penting bebaskan saya dulu,”
Terdakwa menjanjikan satu unit ruko di jalan Ombak, satu bidang tanah kosong di jalan Kenari dan uang senilai 1200.000.000 ( satu milyar dua ratus juta di dalam buku tabungan Bank Mandiri atas nama Azwar Hamdany (terdakwa) Janji tersebut akan ditunaikan paling lambat 5 maret 2018.
Tetapi sampai tangal yang dijanjikan terdakwa juga tidak memberikan janji tersebut. Sehingga sang istri melaporkannya ke polisi. Dari laporan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal 362 jo pasal 367.
Isi pasal 362, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasa 367 menyebut pencurian yang dilakukan oleh sanak atau keluarga dari korban, dalam hal ini anak, disebut pencurian dalam kalangan keluarga.
Dengan fakta-fakta tersebut, kedua penasehat hukum terdakwa Abeng, Cassarolly Sinaga, SH bersama Andreas F. Hutajulu SH membantah dakwan tersebut dengan mengajukan Eksepsi.
Ketika dikonfirmasi wartawan, penasehat hukum terdakwa menilai tuntutan JPU tidak tepat. Karna perkara tersebut adalah murni perkara keperdataan yang harus diputuskan dalam putusan perdata dan tidak pantas kepidana. “Apa yang didakwa jpu itu tidak tepat, jelas jelas perkara ini murni perdata bukan pidana,” ujar cassarolly.
Menurutnya, hal penting disampaikan bukan hanya semata mata untuk kepentingan terdakwa. Melainkan demi tegaknya hukum dan keadilan.”Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan kita, dimana nantinya setiap Perjanjian dapat dipidanakan. Hal ini tentu sj melabrak mekanisme hukum acara yg mnjadi roh dlm penegakan hukum.” ujar Cassarolly lagi.
Lebih lanjut Cassarolly menegaskan apa yang diuraikan JPU dalam dakwaannya merupakan rangkaian perbuatan keperdataan. Sehingga sangat tidak tepat jika harus dselesaikan dengan mekanisme hukum pidana.
“Tidak masuk logika hukum pula terdakwa yang masih merupakan suami sah dari pelapor dituduh mnggelapkan/mencuri harta yg notabene juga milik terdakwa karena merupakan harta bersama,” tutup Cassarolly.
Penulis : Armen Reno