DUMAI, detik12.com – Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, SH, MH, didampingi Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai, Iptu Rudi Artono Sitinjak, S.H berhasil membekuk tiga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.
Tiga pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu yakni, HM (29), MA (36) dan MD (36). Ketiga pelaku merupakan warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Saat tersangka ditangkap turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) paket diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 buah kotak berwarna hitam, 1 blok plastik bening, 1 helai plastik assoi warna hitam, 1 buah kotak rokok merk sampoerna, 1 buah kaca pirek, 1 buah tas pinggang merk gearbac warna hitam, 1 buah dompet warna putih, 1 buah gunting potong, 1 unit Handphone Android merk Xiaomi Redmi warna biru dongker, 1 unit Handphone Android merk Oppo warna biru, 1 unit Handphone merk Strawberry warna hitam dan 1 unit Handphone Android merk Vivo warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2023, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan diketahui berinisial HM (29) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HM (29) saat sedang berada dikediamannya, Senin (6/11/2023) dini hari.
Namun saat dilakukan penggrebekan tidak ditemukan Narkotika jenis Shabu, dan diakui oleh HM (29) dirinya baru saja menjual barang haram tersebut kepada MA (36).
Tak butuh lama, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, SH, MH didampingi Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Rudi Artono Sitinjak, S.H langsung mendatangi kediaman MA (36) yang saat dilakukan penggrebekan sedang bersama seorang rekannya berinisial MD (36).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini HM (29), MA (36) dan MD (36) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, SH, MH didampingi Kanit II Sat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Rudi Artono Sitinjak, SH, kepada media lewat keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan tiga tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
“Tersangka HM (29), MA (36) dan MD (36) beserta seluruh bb telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, kata Kasat Reskrim.
Tersangka HM (29), MA (36) dan MD (36) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun.**