detik12.com- 3 bulan berlalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai sudah memulai penyidikan kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapasitas atau Bandwidth pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai Tahun Anggaran 2019.
Namun sampai saat ini pihak kejaksaan Dumai sepertinya engan mengomentari terkait kelanjutan kasus dugaan mark up tersebut.
Sebelumnya pihak media detik12 sudah meminta konfirmasi lansung ke kajari Dumai Khairul Anwar melalui pesan WA dan mengatakan “Coba tanyakan ke kasi pidsus aja, tulisnya.
Namu orang yang dimaksud memang sudah dikonfirmasi berulang kali di hubungi juga tidak memjawab dan tidak membalas pesan WA. Hal yang sama juga terjadi ketika media ini menghubungi kasi intel kejaksaan Dumai, ia juga terlihat engan memberi komentar terkait kasus tersebut.
“Padahal ya apasalahnya mereka (pihak kejaksaan-red) memberi sedikit komentar bahwa kasus tersebut masih diproses, atau masih memeriksa, dan sebagainya. Agar masyarakat tidak berasumsi yang aneh aneh,” ujar salah satu tokoh pemuda Remon.
“Melalui media ini kita sampaikan agar pihak kejaksaan memberi penjelasan terhadap prihal perkembangan kasus ini kepada masyarakat, dan kita Kemungkinan juga akan menyurati pihak kejaksaan terkait kasus ini,” tambahnya.
Padahal 3 bulam sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Khairul Anwar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ekky Rizki Asril begitu ‘bersemangat’ dengan mengatakan, kegiatan pengadaan bandwidth senilai sekitar Rp1,3 miliar ini diduga terjadi mark up atau penggelembungan anggaran yang bersumber dari APBD murni dan perubahan (APBD-P) Kota Dumai Tahun 2019.
READ MORE
- Praktisi Hukum di Dumai sebut gelper diduga ada unsur judi
- Peringati RGE Founder’s Day 2020, Apical Dumai Salurkan Bantuan Ke Warga
- Awal Tahun 2021 Cerobong Pabrik Refinery CPO PT NPO Kembali “Cemari Udara” Wilayah Pelabuhan Dumai
“Sudah naik ke tahap penyidikan 11 November 2020 lalu, dengan sembilan orang yang telah diperiksa dalam perkara dugaan mark up anggaran kegiatan pengadaan bandwidth pada Diskominfo Dumai,” kata Ekky didampingi Kasi Intel Kejari Dumai Dede Setiawan kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Dijelaskan, indikasi awal dugaan mark up pengadaan bandwidth ini yaitu Diskominfo Dumai tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan elektronik katalog atau E-Purchasing.
E-Purchasing sebagaimana dimaksud berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Redaksi detik12.com