HUKUMLIFESTYLETEKNOLOGIUMUM

Kejari Dumai Juga Video Teleconference Menerima Pelimpahan Tahap II Dari Penyidik

×

Kejari Dumai Juga Video Teleconference Menerima Pelimpahan Tahap II Dari Penyidik

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid – 19) antar manusia maka salah satunya harus menghindari kontak langsung.

Program pemerintah dalam mewujudkan social distancing ini tidak hanya dalam bentuk keramaian saja akan tetapi pelimpahan berkas perkara oleh penyidik kepolisian juga sudah diupayakan agar penyidik tidak kontak langsung dengan Jaksa (JPU).

Sebagaimana dilakukan oleh penyidik jajaran polres Dumai dengan pihak Kejari Dumai dalam pelimpahan berkas sudah dilakukan live streaming lewat video teleconference (telekonferensi).

Penyerahan berkas tahap 2 oleh penyidik tidak lagi diantar langsung ke kejaksaan sebagaimana biasanya.

Seksi Pidana Umum Kejari (Kejaksaan Negeri Dumai) kembali memanfaatkan teknologi video conference dalam menerima berkas tahap 2 (dua) dari pihak penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai, Yunius Zega SH MH, melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) Agung Nugroho SH, kepada media membenarkan hal tersebut.

Menurut JPU Agung Nugroho SH, bahwa hari ini, Kamis (2/4-2020), pihaknya (Kejari) Dumai menerima pelimpahan berkas perkara tahap 2 (dua) dari penyidik.

Pelimpahan tahap 2 dari penyidik live streaming telekonferensi imbuh Agung Nugroho SH setelah berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Jaksa sehingga penyidik kepolisian kemudian melakukan tahap dua dengan peyerahan berkas dan tersangkanya.

Penyerahan perkara tahap dua tersebut kata Agung, JPU juga sudah melakukan sistem online dengan menggunakan video teleconference.

“Baru hari ini kita mulai menerima berkas perkara tahap dua yang sudah P21 dari penyidik via online video teleconference”, imbuh Agung Nugroho.

Dijelaskan Agung Nugroho SH, teknik penyerahan tahan 2 secara online tersangka bersama penyidik berada di Polres atau Polsek setempat sedangakan JPU berada di kantor Kejaksaan.

Terkait berkas perkara yang hendak dilimpahkan penyidik, JPU menanyakan penyidik identitas tersangka dan tersangka kemudian membenarkannya.

Selanjutnya JPU meminta penyidik memperlihatkan BB (Barang Bukti) kepada tersangka dan BB disesuaikan dengan daftar BB sebagaimana yang terlampir dalam daftar BB yang ada di dalam berkas perkara.

Setelah selesai penyerahan berkas tahap 2 secara online, maka tersangka menandatangani berita acara penahanan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Dumai. 

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212