Editor’s Pick

Kejari Dumai Tetapkan Dua Orang ASN Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran

×

Kejari Dumai Tetapkan Dua Orang ASN Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Kejaksaan Negeri Dumai, Senin (22/2-2021) menetapkan status tersangkan untuk dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Lingkungan Kantor Camat Pemerintahan Kota (Pemko) Dumai terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) angaran SKPD tahun 2017-2018.

Oknum ASN yang telah ditetapkan tersangka oleh tim tindakpidana khusus Kejari Dumai telah menjalani proses panjang sehingga dua oknum pejabat di kecamatan itu dinaikkan status menjadi tersangka.

Zul dan Bus, yang diduga terlibat kasus dugaan mark up dan kepengguaan piktif kepenggunaan anggaran dan telah menerima Penetapan tersangka. Senin (22/02/2021). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Khairul Anwar SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ekky Rizki Asril SH MH, kepada media, Rabu (24/02-2021) membenarkan atas penetapan tersangka kedua oknum ASN.

“Ya ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yang merupakan pejabat aktif Pemko Dumai. ” ujar Ekky.

Terkait penanganan kasus tipikor tersebut dibenarkan Ekky dari awal ada 3 (tiga) orang ASN yang diperiksa pihaknya namun dalam perjalanan penangan kasus salah seorang diantaranya meninggal Dunia.

Dari proses panjang penanganan kasus dugaan tipikor anggaran itu pihak Kejari Dumai setidaknya sudah memeriksa sejumlah 424 orang saksi dan masih ada saksi yang mangkir untuk dipanggil.

Dijelaskan Ekky, terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kecamatan Pemerintahan Dumai yang penyidikannya sejak tahun 2019, negara mengalami kerugian sejumlah Rp 320 juta dari total anggaran Rp 900 juta.

Dari kasus tersebut kejari Dumai menetapkan Zul dan Bus sebagai tersangka namun kedua tersangka oknum pejabat tersebut belum dilakukan penahanan oleh Kejari.

“Memang kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena kedua tersangka sejauh ini masih kooperatif dalam membantu penyelidikan,” jelas Ekky.

Redaksi : Armen kincai

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212