DUMAI, detik12.com – RL alias Bc (41), Warga Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Kabupaten Bengkalis, dijadikan tersangka setelah dilaporkan ke Polsek Sungai Sembilan oleh management PT Pacific Indopalm Industries, Jalan Cuk Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Sabtu (4/11/2023).
Iya (RL alias BC) merupakan sopir truck Tangki CPO Nomor Polisi (Nopol) BK 8164 SB dilaporkan ke Polisi akibat muatan CPO yang diangkutnya dikencingkan di lokasi penampungan CPO ilegal kemudian mengganti CPO yang dikencingkan, RL alias BC menggantikannya dengan air.
Usai pihak perusahaan melaporkan sopir tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai pun mengamankan RL atau BC atas laporan dugaan pelaku Tindak Pidana Penggelapan CPO di Area PT Pacific Indopalm Industries Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Sabtu (4/11/2023).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, kepada media lewat keterangan tertulisnya, Minggu (5/11/2023) mengatakan bahwa Polsek Dumai telah mengamankan sopir RL alias BC.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba SH, menjelaskan, bahwa pengungkapan bermula pada Jumat (3/11/2023) di kawasan perusahaan PT Pasific Indomal Industries (PII) Lubuk Gaung.
Kronologisnya truk tangki CPO BK 8164 SB yang dikendarai RL alias BC (41) dinyatakan tidak lulus hasil analisa laboratorium karena muatan Crude Palm Oil (CPO) mengandung kadar air mencapai 4,26% ataupun mengalami kenaikan sekira 3.87% daripada saat proses muat awal yang dilaporkan oleh CV Wahana Gemilang Trans, yakni 0,39%,.
Akibat tingginya kadar air di campuran CPO yang diangkut sehingga muatan diduga mengalami kerusakan sehingga ditolak oleh PT Pacific Indopalm Industries, jelas Bonardo Purba.
“Untuk menutupi kekurangan muatan, RS (29) diduga memasukkan ataupun mencampurkan air kedalam muatan Crude Palm Oil (CPO) di Truk Tangki CPO BK 8164 SB yang dikendarainya. Dan atas kejadian tersebut CV. Wahana Gemilang Trans mengalami kerugian mencapai Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah),” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Iptu Dedi Wahyudi, S.H.
RL alias BC (41) berhasil dibekuk saat sedang berada di Area PT. Pacific Indopalm Industries, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Atas laporan tersebut, bersama RL alias BC (41) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk tanki BK 8164 SB beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 lembar Surat Delivery Order (DO) pengangkutan Minyak Crude Palm Oil (CPO) menggunakan truk tanki CPO BK 8164 SB dari CV. Wahana Gemilang Trans dengan tujuan PT. Indopalm Pacific Industries dan 1(satu) lembar hasil analisa laboratorium dan 1 lembar berita acara Reject dari PT PII tentang hasil analisa muatan truck tanki BK 8164 SB yang mengandung kadar air berlebih dan dikembalikan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RL alias BC (41) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolsek Sungai Sembilan.**