Detik12.com – Sebanyak 38 unit kendaraan asal Sumatera Utara (Sumut) disuruh putar kepala alias kembali ke asal kedatangan sebabnya para pengendara tesebut tidak dapat menunjukkan dokumen hasil pemeriksaan swab COVID-19 kepada petugas Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 saat diperiksa.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, SH.MH melalui Kasat Lantas Polres Rohil AKP David Richardo, SIK kepada Detik12.com lewat pesan tertulis, Rabu 28 April 2021.
David Richardo mengatakan, pra peniadaan mudik dengan penyekatan ini dilakukan diperbatasan Riau-Sumut dalam rangka menyambut Operasi Ketupat melibatkan personel gabungan dari Satuan Lalulintas (Lantas), TNI, tenaga kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Satgas COVID-19 kita telah mendirikan Pos penyekatan berada di Simpang Martabak- Perbatasan Kecamatan Bagan Sinembah.
Kegiatan tersebut dilakukan kata David guna meminimalisir terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam hal ini mendahului mudik yang telah ditetapkan sesuai SE tertanggal 5 – 17 Mei 2021 tentang Peniadaan Mudik.
Selain 38 unit kendaraan dari Sumatera Utara yang di suruh putar kepala, personel gabungan Satgas COVID19 juga membalikan sebanyak 27 unit kendaraan yang datang dari arah Riau menuju Sumut Utara juga mengalami hal serupa.
“Kami tetap melaksanakan tugas ini menjelang tanggal 5 Mei 2021 dengan pra peniadaan mudik tanggal 5-17 Mei 2021 tidak ada lagi kendaraan yang keluar-masuk Riau kecuali pelayanan logistik, komoditas pangan yang sesuai dengan Surat Edaran. Hanya itu yang diperbolehkan,” terang David.
Penulis: Wisman