LINGKUNGAN

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau Akan Tindak lanjuti Tumpahan CPO Di Perairan Laut Lubuk Gaung Milik PT IBP Dumai

×

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau Akan Tindak lanjuti Tumpahan CPO Di Perairan Laut Lubuk Gaung Milik PT IBP Dumai

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Kejadian tumpahan CPO milik PT Inti Benua Perkasatama di kawasan perairan laut Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, sempat santer pemberitaannya.

Awalnya tidak diketahui siapa pemilik minyak mentah kepala sawit (CPO) tersebut namun karena minyak mentah berwarna kuning itu tampak menggenangi sebagian wilayah perairan laut di Lubuk Gaung akhirnya menyedot perhatian sejumlah kalangan yang awalnya tumpahan diketahui oleh awak nelayan setempat.

Wartawan Detik12.com pernah mencoba konfirmasi ke pihak perusahaan (PT IBP) lewat humasnya Sarmin, soal tumpahan CPO apakah benar milik perusahaan tempat dia bekerja, namun hingga berita ini diangkat, Sarmin tidak memberikan jawaban.

Akibat peristiwa tumpahan CPO di kawasan perairan laut Lubuk Gaung tersebut viral menjadi pemberitaan sejumlah media, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai pun melakukan investigasi dengan turun ke TKP hingga mengetahui siapa pemilik minyak mentah tersebut. Namun kemudian DLH Pemko Dumai mengakui bahwa pemilik CPO adalah PT IBP Lubuk Gaung Sungai Sembilan.

Akan tetapi apakah ada tindakan atau sanksi dari DLH Dumai terhadap perusahaan pemilik CPO yang tumpah di kawasan perairan laut Lubuk Gaung, atau apakah pihak DLH menindaklanjuti laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, media ini belum ada memperoleh informasi resmi dari DLH Dumai.

Sejak kejadian tumpahan CPO di perairan laut Lubuk Gaung pada tanggal 5/3/2023 lalu, belum ada diketahui soal tindakan hukum atau sanksi dari pihak terkait atau instansi berwenang kepada perusahaan pemilik CPO yang sempat mencemari perairan laut Lubuk Gaung tersebut.

Dengan tidak adanya tindakan atau sanksi tegas tehadap perusahaan dimaksud, maka tidak tertutup kemungkinan hal-hal serupa akan bisa terjadi sehingga pencemaran laut akan kerap pula terjadi.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dalam pres release kepada media sebelumnya mengakui sudah memerintahkan anggota untuk mengecek kejadian tumpahan minyak mentah kelapa sawit milik PT IBP tersebut.

Untuk mendalami kejadian tumpahan ini, Polres Dumai selain sudah turun ke lokasi dan melihat areal telah bersih, juga memintai keterangan managemen perusahaan.

“Laporan dari mereka minyak yang ditransfer dari kapal ke tangki meluber karena terjadi kesalahan saat pengisian. Selanjutnya kita juga memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres kepada wartawan.

Menurut Kapolres, bahwa pada hari Minggu, 5 Maret 2023, sekira pukul 04.00 WIB, Kapal TB PPKR 8 dan Tongkang PPKR 8A sedang melakukan pembongkaran minyak Crude Palm Oil (CPO) di Dermaga PT. Inti Benua Perkasatama (IBP).

Pada saat kran bongkar dibuka, minyak CPO yang berada dalam tanki kapal keluar dan meluber dari manhole 3P dan manhole 3S yang tumpah kebagian deck kapal dan sebagian kelaut.

Kasat reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi dalam keterangan pers menjelaskan bahwa hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa sampel air laut tersebut masih memenuhi spesifikasi dan tidak ada dampak yang terjadi akibat tumpahan minyak CPO PT.IBP tersebut. Artinya, Polres Dumai belum ada melakukan tindakan hukum terkait peristiwa dimaksud.

Padahal menurut para aktivis lingkungan maupun pengamat menyebut sepakat bahwa tumpahan minyak dapat merusak ekosistem laut.

Dr Ardinis Arbain pengamat dari Universitas Andalas (Unand) Padang Sumatera Barat, menjelaskan bahwa tumpahan CPO tidak hanya bisa merusak bahkan membunuh ekosistem laut.

“Dengan tumpahan CPO maka permukaan air akan tertutup minyak sehingga mengganggu ekosistem laut akibat tidak dapat pancaran matahari yang tertutup oleh CPO,” jelasnya.

Jika kondisi tersebut dibiarkan, kata Ardinis, kadar oksigen dibawah laut akan berkurang sehingga menyebabkan ekosistem laut akan mati.

Dia menjelaskan, setiap industri CPO harus ada safety penanganan tumpahan minyak seperti OilBoom atau barrier dan semacam pelampung untuk mengepung tumpahan di kawasan permukaan laut yang tidak berombak.

Ketika minyak masuk ke dalam air, lanjut Ardinis, ia menyebar dengan cepat kepermukaan air, dan intensitas polusi tergantung pada density dan komposisi relatif dari minyak tersebut. Hasilnya bisa menjadi bencana karena campuran minyak di atas air memiliki dampak signifikan pada hewan laut dan manusia. Tumpahan minyak tidak hanya mempengaruhi lingkungan laut saat ini tetapi juga berdampak pada spesies laut dan substrat organik pesisir.

“Efek langsung dari beracun dan limbah mungkin kematian massal ekosistem laut dan kontaminasi ikan dan spesies makanan lainnya, tetapi dampak ekologis jangka panjang mungkin lebih buruk,” terangnya dikutip globalriau.com.

Pencemaran laut akibat tumpahan CPO milik perusahan CPO yang ada di Kota Dumai sudah kerab terjadi, namun belum pernah terdengar ada sanksi atau tindakan hukum diberlakukan bagi perusahaan itu.

”Sudah sering terjadi tumpahan CPO milik perusahan kelaut Dumai namun proses hukumnya lemah dan belum ada ditindak tegas ” ungkap Aris dikutip granatnewss.

Dengan santernya pemberitaan media soal tumpahan CPO milik PT IBP akan tetapi tidak terdengar ada sanksi atau tindakan hukum dari instansi terkait di Kota Dumai tehadap perusahaan pemilik tumpahan CPO dimaksud, awak media pun mencoba menghubungi Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Murod.

Atas konfirmasi tersebut, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Murod, langsung menyampaikan atensinya dengan menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan kepadanya. “Baik tks informasinya, Segera ditindak lanjuti” jawab Murod lewat nomor WhatsAppnya, sebagaimana dilansir granatnewss, Kamis (23/3/2023).

Atas adanya atensi dan respon Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau akan segera menindaklanjuti soal tumpahan CPO milik PT IBP tersebut diharapkan ada sanksi atau tindakan hukum yang berarti tehadap perusahaan sebagai tindakan efeck jera bagi perusahaan agar setiap aktivitas bongkar muat minyak baik dari Kapal atau dari Tanki timbun ke kapal dilakukan dengan hati-hati dan pengawasan yang serius dari pihak perusahaan itu sendiri.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212