HUKUM

Keporgok Curi Kabel, PT Telkom Lapor Polisi

×

Keporgok Curi Kabel, PT Telkom Lapor Polisi

Share this article

Detik12.com – Edi Suganda Simangunsong 32 tahun dan rekannya Suriadi Nasution 34 tahun terpaksa harus mendekam di balik terali besi di Rumah Tahanan Polisi (RTP) sesaat setelah digelandang Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.

Para tersangka di tahan setalah keduanya kepergok warga sedang mencuri kabel tembaga milik PT Telkom yang tergeletak di pinggir jalan umum di Jln. Piere Tandean Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah pada Sabtu, (8/5/21) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Kedua tersangka dilaporkan oleh pihak PT Telkom melalui karyawan PT Telkom, JP Tambunan (53 tahun).

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,
SH melalui pesan tertulis, pada Minggu 9 Mei 2021.

Awalnya, pelapor dihubungi oleh Miswan yang memberitahukan kalau kabel tembaga milik PT. Telkom itu telah di curi dan pencurinya pun telah tertangkap dan diamankan di Polsek Bagan Sinembah.

Mendapat informasi tersebut pelapor pun segera mencek ke tempat kejadian dan mendapati bahwa kabel tembaga milik PT Telkom sepanjang 50 meter itu sudah berpindah tangan. Kemudian pelapor melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bagan Sinembah untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melaporkan kepada Kompol Indra Lukman Prabowo, SH.SIK selaku pemegang tongkat komando di wilayah itu yang kemudian memerintahkan anak buahnya meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setibanya di TKP, kedua pelaku sudah terlabih dahulu diamankan oleh warga. Kedua pelaku beserta barang buktinya akhirnya di gelandang petugas ke Polsek Bagan Sinembah untuk di proses.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 gulung potongan kabel tembaga sepanjang 50 meter,
1 buah besi panjang, 1 buah gergaji besi, 1 sepeda motor Honda Revo tanpa Nopol warna hitam yang digunakan para pelaku.

Atas peristiwa itu PT Telkom mengaku mengalami kerugian sebanya Rp 5 juta. Atas tindakannya, para pelaku di kenai Pasal 363 KUHPidana.

Penulis: Wisman

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212