HUKUMKriminalLIFESTYLELINGKUNGANNEWSUMUM

Ketua PN Dumai Dilaporkan ke Bawas MA RI, ini Alasannya

×

Ketua PN Dumai Dilaporkan ke Bawas MA RI, ini Alasannya

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Hendri Tobing SH. MH, dilaporkan ke Kepala Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI oleh Pengacara Andreas Fransiskus Hutajulu SH.

Laporan pengaduan tertulis oleh Andreas Fransiskus Hutajulu SH, Pengacara beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rt 001, Rw 005, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau ini ditanda tangani Andreas tertanggal 23 Januari 2020.

Dalam suatu kesempatan habis bertolak dari Bagan Batu, Andreas F Hutajulu ditemui awak media ini di salah satu tempat lobby hotel di bilangan Kota Dumai, Riau, kepada awak media ini Andreas menyerahkan satu rangkap berkas photo copy surat laporan/pengaduan ketua PN Dumai ke kepala Bawas MA RI di Jakarta.

Surat laporan dan pengaduan Andreas Fransiskus Hutajulu SH, sebagai pelapor isinya mengadukan Ketua Majelis hakim Hendri Tobing SH. MH, yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai.

Dasar dan pertimbangan pengaduan yang dilakukan dan dilayangkan Andreas Fransiskus Hutajulu SH ke meja Kepala Bawas MA RI, menurut Andreas berangkat dari adanya indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan pelanggaran Pedoman Perilaku Hakim dari perkara pidana nomor : 424/Pid.B/2019/PN.Dum.

Menurut Andreas adanya dugaan ketidak profesionalan dan dugaan tidak berprilaku jujur dan indikasi tidak adil dari seorang Ketua majelis hakim yang juga selaku ketua PN kelas IA Dumai, Hendri Tobing SH. MH.

“Laporan atau pengaduan ini saya lakukan berangkat dari adanya dugaan prilaku dari hakim ketua Hendri Tobing SH melanggar kode etik dan dugaan melanggar pedoman perilaku hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI No : 047/KMA/SKB/IV/2009”, imbuh Andreas menjelaskan.

Alasan Andreas Fransiskus Hutajulu SH menduga adanya pelanggaran kode etik dan pelanggaran pedoman prilaku hakim berangkat dari perkara pidana yang dialami kliennya Azwar Hamdany SE.

Azwar Hamdani alias Abeng didakwa melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan harta dalam rumah tangga (suami isteri) sebagaimana dalam pasal 372 jo pasal 376 KUH Pidana atas laporan isteri Abeng sendiri (Arini).

Perkara ini berawal adanya perjanjian perdamaian tertanggal 27 Februari 2018 antara terdakwa Abeng dan saksi pelapor Arini yang juga sebagai isteri Abeng saat Abeng didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dumai.

Bahwa dalam isi perjanjian perdamaian yang ditandatangani Arini dan Abeng diantaranya ada poin kewajiban dari Abeng untuk menyerahkan 3 (tiga) item harta bersama kepada Arini isteri Abeng.Akan tetapi terdakwa Abeng tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dalam isi perjanjian dimaksud namun dengan alasan hukum tertentu sehingga terdakwa Abeng diadili di Pengadilan Negeri Dumai atas laporan Arini melaporkan Abeng (suami Arini) dengan laporan pencurian dan penggelapan harta mereka.

Dalam perjalanan perkara ini, terdakwa Abeng pun dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh majelis hakim dipimpin Hendri Tobing SH. MH. Namun atas putusan majelis hakim ini, tim penasehat hukum Abeng tidak menerima vonis hakim sehingga melakukan upaya banding ke MA.

Akan tetapi ada hal-hal yang mendasari pengacara Abeng melakukan laporan atau mengadukan hakim ketua Hendri Tobing SH, ke Bawas MA RI lebih kepada adanya dugaan “tindakan kontras” dipertontonkan oleh hakim ketua Hendri Tobing SH saat pemeriksaan saksi yang dihadirkan pengacara Abeng dan menolak bukti rekaman CCTV yang dimohonkan pengacara Abeng untuk dibuka dipersidangan.

Dimana rekaman CCTV diperoleh dari rumah terdakwa Abeng yang isi rekaman terdapat rangkaian terjadinya pembuatan surat perjanjian pembagian harta gono-gini terjadi upaya intimidasi dan penekanan terhadap terdakwa Abeng oleh pihak Arini yang saat itu Abeng turut dibawa kerumah terdakwa Abeng oleh Oknum Jaksa kejari Dumai dari Rutan Dumai agar Abeng bersedia menandatangi surat perjanjian.

Selain hakim ketua Hendri Tobing SH menolak membuka rekaman CCTV yang dimohonkan pengacara Abeng tersebut.

(Tambunan)

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212