Gambar: dok detiknews86.com
DUMAI, Detik12.com – Komisi III DPRD Kota Dumai secara resmi melaporkan PT Dumai Paracipta Abadi (DPA) ke Gakkum Kementerian LHK RI terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan.
Selain itu seluruh perusahaan yang beroperasi di Dumai diminta agar tertib beroperasi sesuai izin yang telah ditetapkan.
KETUA Komisi III DPRD Dumai, H Hasrizal menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di pesisir agar tidak membuang limbah industrinya ke laut Dumai. Laut Dumai yang terus terusan di cemari limbah akan berdampak negatif bagi masyarakat Kota Dumai.
“Sayangnya banyak oknum perusahaan yang nakal. Termasuk PT DPA yang kabarnya kembali membuang limbah ke laut. Kita kecewa PT DPA tidak mengikuti kesepakatan yang telah di bahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya,” tegas H Hasrizal, Rabu (10/05/23), dilansir Koran Tanjak.
Komisi III DPRD Kota Dumai jelas Hasrizal, juga akan mengagendakan pemanggilan kembali PT DPA untuk mengklarifikasi kebenaran terkait kabar yang beredar. Pihaknya juga membawa persoalan pembuangan limbah ke laut Dumai tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
“Kita sudah membuat laporan ke Gakkum LHK RI di Jakarta terkait kasus PT DPA ini. Dulu mereka sudah pernah mendapat sanksi juga, tapi tetap tidak berubah menjadi lebih baik,” papar H Hasrizal.
Disampaikan Hasrizal, Komisi III DPRD Kota Dumai bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai akan selalu melaksanakan pengawasan terhadap hal hal yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
“Laut bukan tempat pembuangan limbah, laut harus kita jaga untuk keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang. Kami minta kepada seluruh perusahaan di Kota Dumai agar tertib beroperasi sesuai dengan izin yang telah ditetapkan,” tegas Hasrizal.
Diberitakan sebelumnya, PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) disinyalir kembali membuang limbah perusahaan ke laut Dumai. Berdasarkan rekaman video yang beredar, tampak air berwarna putih susu mengalir melalui instalasi parit yang berada di bawah dinding pagar dan mengarah ke laut.
Berdasarkan informasi yang diterima, dikutip dari sekilasriau.com pembuangan air limbah bekas pencucian tanki timbun itu dilakukan pada, Ahad 30 April 2023. Diduga air limbah berwarna putih susu itu mengandung asam tinggi. Kabid Pencemaran Lingkungan DLH Dumai, Vera Chyntia saat dihubungi enggan memberikan komentar.
Superintendent PT Dumai Paricipta Abadi, Mulyono saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2023) melalui telepon selulernya belum berhasil dihubungi. Nada panggil yang masuk di telpon selulernya dibiarkan begitu saja. Sementara konfirmasi tertulis melalui aplikasi WA juga tidak ditanggapinya.
Sebelumnya diberitakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Dumai mengungkap temuan yang cukup mengejutkan, Selasa (21/03/23) mulai pukul 11.00 WIB lalu.
Anak perusahaan Mahkota Group Tbk, PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) tersebut ternyata membuang limbah air pencucian tanki timbun (cleaning tanki,red) mereka ke laut. Ironisnya, hal yang sudah berlangsung hampir belasan tahun itu tanpa mengantongi izin.
“Setelah tanki kosong, untuk membersihkan sisa minyak di isi air dan dipanaskan. Kemudian dipisahkan antara minyak (miko,red) dan air. Miko dijual kepada pihak ketiga, sedangkan air bekas pencucian tanki dibuang ke laut,” jelasnya.**