Komisi Tinggi PBB Desak membebaskan Napi di Lapas dan Rutan
Dengan alasan kemanusiaan, serta mempertimbangkan kondisi Lapas dan Rutan di Indonesia yang sangat overkapasitas dengan jumlah napi dan tahanan lebih dari 271,000 orang, yang tentunya sangat berbahaya bagi penularan massif Covid 19 di Lapas dan Rutan, kami mengeluarkan kebijakan melalui Permenkumhan No.: 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Ham No: M.HH-19.PK.01.04.04 tanggal 30 Maret 2020, untuk keriteria napi tertentu, dikeluarkan menjalankan assimilasi di rumah. Namun, mereka tetap dalam pengawasan Bapas dan Kejaksaan. Diperkirakan kebijakan ini dapat mengeluarkan sekitar lebih 32,000 napi. Dari foto-foto kondisi Lapas dan Rutan yang saya upload di atas, HANYA MANUSIA MANUSIA YANG TELAH TUMPUL RASA KEMANUSIAANNYA, yang mencaci maki kibijakan melepaskan napi dalam kondisi darurat penyebaran Covid 19, yang dilakukan berbagai negara di dunia tersebut. Mudah2an mereka tidak pernah masuk dalam neraka Lapas dan Rutan seperti itu. Redaksi ; Armen johar
Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke
Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara
ke No telepon/WA: 087839121212