DUMAI, Detik12.com – Sebagaimana diekspos media ini sebelumnya bahwa pihak kontraktor konsorsium (KSO) PT Noorel dan LEN pemasangan jargas di Kota Dumai tidak melapor ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai.
Belum diketahui kenapa pihak PT Noorel yang mengerjakan pemasangan Jaringa pipa gas bumi hingga sambungan rumah tangga di Kota Dumai, Riau, “tidak beritikad baik” untuk melapor ke instansi berwenang sebagaimana diatur perundangan.
Hal itu menjadi pertanyaan sejumlah pihak di Kota Dumai ada apa dengan kontraktor jargas (jaringan gas) ini sehingga tidak menuruti aturan yang ada.
Sebagaimana diketahui, untuk pemasangan pipa jargas oleh PT Noorel dan LEN (KSO) di wilayah Kota Dumai PT Noorel mendatangkan 200 orang lebih pekerja dari luar Kota Dumai yakni dari daerah Jember Jawa Timur ditengah pandemi covid 19 sudah melanda negara Indonesia termasuk Kota Dumai, Riau.
Namun semenjak ratusan pekerja “impor” antar provinsi ini dihadirkan ke Kota Dumai untuk bekerja pemasangan pipa jargas di Kota Dumai informasinya kontraktor kso Noorel dan LEN tidak pernah melaporkan diri ke instansi berkompeten Disnaker Pemko Dumai, hal ini sebelumnya diakui pihak Disnaker.
Oleh karena pihak kontraktor ini tidak kunjung melapor ke Disnaker Dumai maka pihak Disnaker Dumai disebut telah melakukan upaya pemanggilan pihak PT Noorel agar hadir di kantor Disnaker Dumai namun disebut “tidak di indahkan” oleh pihak PT Noorel.
Tidak diketahui apa perihal perusahaan tersebut tidak melapor dan “tidak mengindahkan” panggilan Disnaker Pemko Dumai.
Dengan tidak adanya laporan oleh perusahaan dimaksud maka diduga berdampak ke pihak Disnaker Dumai akan nihil data Disnaker untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan (Noorel) dan ratusan pekerjanya.
Diantaranya soal pengawasan penempatan ratusan tenaga kerja PT Noorel, safety, hubungan industrial dan syarat-syaratnya seperti menyangkut upah pekerja apakah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) dan apakah pekerja sudah didaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Satu atau Sebahagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain.
Sementara itu, soal alasan dan kebenaran pihak PT Noorel tidak mau memenuhi panggilan pihak Disnaker Pemko Dumai dan tidak melapor keberadaan PT Noorel maupun pekerjanya ke Disnaker Dumai, detik12.com, Jum’at (9/5-2020) mencoba konfirmasi kepada Ade.
Ade adalah salah seorang pihak PT Noorel, tidak membalas konfrimasi singkat yang dikirim detik12.com lewat no WhatsAppnya hingga berita ini dirilis.
Penulis : Tambunan