HUKUMPENDIDIKANTEKNOLOGI

KPK RI Panggil 6 Saksi Terkait Perkara Dugaan TPK Suap Pengurusan DAK Kota Dumai Atas Tersangka ZAS

×

KPK RI Panggil 6 Saksi Terkait Perkara Dugaan TPK Suap Pengurusan DAK Kota Dumai Atas Tersangka ZAS

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri, membenarkan penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atas pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN 2017 dan APBN 2018.

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi oleh KPK RI terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN 2017 dan 2018 membuktikan kalau KPK RI serius mendalami dan menindaklanjuti perkara ini.

“Ini jadwal riksa kemarin senin,” ungkap juru bicara (jubir) KPK RI, Ali Fikri, membenarkan saat dihubungi detik12.com lewat nomor WhatsAppnya pagi tadi, Selasa (3/11-2020).

Namun dibenarkan Ali Fikri, dari 6 orang saksi yang dipanggil KPK untuk TPK tersangka ZAS, 2 orang diantaranya masih mangkir.

Saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik KPK diantaranya saksi Kamari Adi Winoto, CEO Aulia Wijaya Mebel, Mashudi, Wiraswasta, Anggi Sukma Buana ASN Kota Dumai dan saksi Muhammad Saddam ASN Pemko Dumai.

“Saksi ini diperiksa penyidik KPK terkait dugaan aliran dana dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka ZAS”, imbuh Ali Fikri.

Sementara untuk 2 saksi yang mangkir dari pangggilan KPK jadwal diperiksa penyidik KPK adalah saksi M.Yusuf Sikumbang Wiraswasta dan saksi Edward Hamka. “Akan dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang”, ujar jubir KPK Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fikri, pemeriksaan saksi perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN 2017 dan APBN 2018 oleh penyidik KPK dilakukan hari Senin (2/11-2020) bertempat di Mapolda Pekanbaru Riau.

Terkait ketersangkaan Zulkifli AS atas TPK dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan suap, hingga saat ini Zulkifli Adnan Singkah yang akrab dipanggil Zul AS (ZAS) belum dilakukan penahanan.

“Terkait ini, perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut”, pungkas Ali Fikri kepada detik12.com.

Sebagaimana diketahui, proses perkara ini sudah berjalan hingga satu tahun lebih lamanya. Penyidik KPK menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo.

Dalam perkara pertama dugaan suap, Zul AS diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo dan Yaya menyanggupi untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN 2017 dan APBN 2018.

Sementara untuk perkara kedua yaitu terkait dugaan gratifikasi. Zul AS diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Terkait perkara ini, Wali Kota Dumai, Zulkifli As diketahui sudah menyandang status tersangka KPK lebih dari satu tahun.

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212