Editor’s PickHUKUMPENDIDIKAN

KPK Tahan Walikota Dumai, Ini Penjelasannya

×

KPK Tahan Walikota Dumai, Ini Penjelasannya

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (17/11-2020), resmi menahan Walikota Dumai, Zulkifli AS, sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada detik12.com lewat nomor WhatsAppnya sore ini usai Konferensi dengan pers.

Ali Fikri mengatakan, penahanan tersangka ZAS (Zulkifli AS) adalah terkait perkara dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai pada APBNP 2017 dan APBN 2018.

Dalam relisnya kepada media disampaikan Ali Fikri soal informasi terkait dengan penahanan tersangka ZAS yang merupakan Walikota Dumai periode tahun 2019-2021.

Walikota Dumai, Zulkifli AS ditahan untuk kepentingan penyidikan ujar Ali Fikri. Dan KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

“,Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait
usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan
Tahun Anggaran 2018. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka”, paparnya.

Para tersangka tersebut diantaranya, 1. Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), 2. Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), 3. Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), 4. Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), 5. Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019) dan ke 6. Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa ke 6 (enam) tersangka tersebut menurutnya telah di vonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.

Selain itu kata Ali Fikri menjelaskan ada enam orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini yaitu tersangka ;
1. BBD, Walikota Tasikmalaya
2. KSS, Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021.
3. PJH , Swasta, Wabendum PPP 2016-2019.
4. ICM, Anggota DPR 2014-2019
5. AMS, Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Utara, dan tersangka
6. ZAS, Walikota Dumai 2016-2021.

“Hingga saat ini, enam orang tersangka tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK”, imbuh KPK lewat juru bicaranya, Ali Fikri, diantaranya Walikota Dumai, Zulkifli AS, turut ditahan.

Dijelaskan, Konstruksi perkara berawal pada Maret 2017, dimana ZAS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ZAS meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.

Dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 %, kemudian pada Mei 2017 Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar.

Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Dan masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan
usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian
Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan,
jalan, perumahan dan permukimam, air minum, sanitasi dan pendidikan.

Kemudian tersangka ZAS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi Yaya untuk mengurus pengajuan DAK.

Anggaran DAK Tahun Anggaran (TA) 2018 Kota Dumai peruntukannya diusulkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai dengan alokasi Rp 20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.

Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan
DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerintahkan untuk
mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

Untuk penyerahan uang setara dengan Rp 550 juta dalam bentuk Dollar
Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk, dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Sedangkan untuk Perkara Kedua, Tersangka ZAS diduga menerima
gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel
di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK
sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu jelas KPK lebih lanjut dalam dua Perkara tersebut tersangka ZAS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (perkara pertama).

Sedangkan untuk perkara kedua atas tersangka ZAS disangkakan melanggar
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditegaskan Ali Fikri dalam siaran persnya mengatakan bahwa KPK berkomitmen akan tetap melakukan pemberantasan korupsi sekalipun adanya proses Pilkada yang sedang berlangsung saat ini.

KPK juga tidak bosan mengingatkan para Kepala Daerah agar tetap
memegang teguh amanah yang dititipkan oleh masyarakat yang telah
memilih Kepala Daerah melalui Pilkada secara demokratis.

“Banyak Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena itu harus menjadi pengingat bagi semua Kepala Daerah agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memegang prinsip dan nilai-nilai integritas dengan tidak memperkaya diri sendiri maupun keluarga atau kelompok tertentu”, ungkap KPK mengingatkan.

KPK juga mengingatkan agar Kepala Daerah untuk lebih mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212