Dumai, Detik 12.Com — Senin ( 09/03/2020 ) tadi Kepala Pengamanan Rutan ( KPR ) Kls II B Dumai bernama Rinaldi R di duga telah menyampaikan kata kata ( kalimat ) pelecehan terhadap profesi wartawan
Kalimat atau kata kata yang menyebutkan bahwa kedatangan wartawan ke RUTAN Kls II B Dumai sudah macam minum obat itu disampaikan Rinaldi R kepada tiga orang wartawan di ruang kerjanya Senin ( 09/03/2020 ) pagi tadi
Seperti halnya penuturan ke tiga orang wartawan media online yang bertugas di Dumai Senin ( 09/03/2020 )
” Masak dia bilang sama kami bertiga bahwa kedatangan wartawan ke RUTAN Kls II B Dumai ini sudah macam minum obat.” Ujar Ke dua wartawan media online berinisial D dan R kepada media ini di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Kls IA Dumai
Sementara Rinaldi R selaku KPR Kls II B Dumai saat di konfirmasi terkait kebenaran dan tujuan uangkapan perumpamaan kedatangan wartawan ke RUTAN Dumai macam minum obat
” Saya baru sekitar seminggu, tapi saya sudah kewalahan menerima dan menghadapi kedatangan wartawan.Bayangkan kalau sampai 3 kali sehari mereka datang untuk jumpai saya.Kan sudah sama macam minum obat itu namanya.”Ujar KPR RUTAN Kls II B Dumai bernama Rinaldi R, menjawab Detik 12.Com melalui telepon genggamnya Senin ( 09/03/2020 )
Ditanya apa tujuan ungkapan dia ( Rinaldi ) mengatakan, macam minum obat.Rinaldi justru mengaku ada mengatakan kaliamat kedatangan wartawan ke RUTAN Dumai macam minum obat.Namun dia membantah ada niat melecekan wartawan.
” Saya memang ada mengatakan kedatangan wartawan ke RUTAN Dumai macam minum obat.Tapi saya tidak ada niat untuk melecehkan profesi wartawan.Kalau sekiranya ucapan saya itu salah.Saya mohon maaf.” Ujar Rinaldi diakhir perbincangannya dengan Detik 12.Com
Menanggapi adanya kalimat semacam pelecehan frofesi wartawan yang dilontarkan KPR Dumai, membuat salah seorang perwalilan organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Dedi Iswandi mengatakan,” hal di ucapkan KPR Dumai itu sudah melecehkan Frofesi wartawan, seharusnya seorang pamong apa lagi ia seorang pejabat tidak selayaknya melontarkan kata kata seperti itu, dan ini bisa di pidana,” ujar dedi.
Penulis : Armen j