Detik12.com-Dumai, komisi Pemilihan Umum(KPU) kota Dumai disaksikan Unsurnya Hari ini Selasa(16/04/2019) pukul 16.00 WIB melakukan pemusnahan di gedung logistik jalan bagan besar Dumai.
KPU memusnahkan surat suara Rusak,Cacat dan kelebihan Surat suara. Pemusnahan dan dasar pelaksanaan tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan peraturan nomor 15 tahun 2018 tentang Norma standart pengadaan Pendistribusian pelengkapan pemilu dan juga keputusan nomor 1266/HK.03 kpt/07/KPU/X/2018 tentang pedoman teknis kelola.
Berikut rincian jenis surat suara yang rusak dan cacat. PPWP=6.663 RUSAK, DPD=4.139 DPR RI =2.367 DPRD Provinsi =386 DPRD kabupaten =4.583
Total keseluruhan =19.475
Pemusnahan tersebut dilakukan secara aman dan dengan cara dibakar, dengan disaksikan berbagai pihak.
Penulis : ARMEN