Editor’s PickPENDIDIKANPOLITIKRELIGITEKNOLOGIUMUM

KPU Kota Dumai Umumkan 204.086 DPT Di 33 Kelurahan

×

KPU Kota Dumai Umumkan 204.086 DPT Di 33 Kelurahan

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai mulai merilis dan mengumumkan ke publik soal jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Dumai.

Jumlah DPT di Kota Dumai yakni 204.086 diumumkan secara serentak melalui 33 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Dumai, Rabu (28/10-2020). Jumlah 204.086 DPT ini terdapat di 33 Kelurahan Kota Dumai sesuai wilayah kerja PPS.

Ketua Dìvisi Program dan Data KPU Kota Dumai, Siti Khadijah, mengakui, jumlah DPT yang diumumkan sesuai dengan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap KPU Kota Dumai Tahun 2020.

Saat itu rapat dilaksanakan pada Kamis 15 Oktober 2020, pukul 10.00 wib hingga selesai bertempat di gedung Pendopo, dihadiri oleh Disdukcapil, PPK, Ketua Bawaslu dan seluruh Tim Kampanye.

“DPT 204.086 terdiri dari Pemilih laki-laki sebanyak 103.682 dan pemilih perempuan sebanyak 100.404 pemilih tersebar di 7 Kecamatan, 33 Kelurahan dan 669 TPS,” ujar Siti Khadijah merinci.

Menurut Siti Khadijah, pengumuman DPT dilaksanakan Sesuai tahapan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020, dimana pengumuman DPT oleh PPS dilakukan sejak tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020 mendatang.

“Pengumuman DPT ini untuk memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan sebagai upaya dalam menciptakan DPT berkualitas”, imbuh Siti.

Karenanya kata Siti Khadijah menghimbau agar masyarakat Kota Dumai dipersilahkan mengecek nama masing-masing dalam DPT yang diumumkan oleh PPS di tempat-tempat strategis disetiap kelurahan.

Jika tidak menemukan namanya maka silahkan melapor ke PPS bersangkutan untuk didaftar dalam Dafar Pemilih Tambahan atau DPTb. Masyarakat juga tetap bisa memberikan masukan terkait DPT ini jika menemukan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dan/atau pemilih ganda.

“Bagi pemilih yang kemungkinan besar tidak akan menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar karena sesuatu alasan yang dibenarkan Undang-undang, maka dapat mengurus menjadi Pemilih Pindah (DPPh) dengan melapor ke PPS asal atau PPS tujuan untuk diberikan Formulir A5 sebagai bukti telah dibolehkan memilih pada TPS tujuan. Tahapan ini berlangsung sampai 3 hari sebelum hari H pencoblosan,” ujar Siti menjelaskan.

Untuk itu lanjut Siti menghimbau dan memohon kepada warga yang ada di Kota Dumai untuk ikut melaksanakan Pemilihan Serentak 9 Desember 2020 mendatang dan proaktif melihat pengumuman dan jika ada persoalan data pemilih dapat diantisipasi sejak dini.

Editor : Tambunan
Rilis    : KPU Dumai

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212

DUMAIUMUM

Detik12 – Imbas perpecahan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…