ROHIL, detik12.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir mulai mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Dengan ketentuan perolehan kursi 20% x 45 kursi = 9 kursi atau paling sedikit perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik 25% dari akumulasi perolehan suara sah partai politik peserta pemilu tahun 2019 yaitu 25% x 304.588 suara sah = 76.147 (Tujuh Puluh Enam Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh) Suara.
Ketua KPU Rohil Supriyanto melalui Kasubag Teknis dan Hupmas, Romi Lukman menjelaskan, Jum’at (28/8/20) melalui WA, pengumuman tersebut dengan Nomor: 504/PL.02.3-Pu/1407/Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.
Pelaksanaan pendaftaran, 1, hari Jumat sampai Minggu, tanggal 4 sampai 6 September 2020, waktu, 1, tanggal 4 sampai 5 September 2020 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, 2, tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 sampai 24.oo WIB, tempat, Aula Media Center Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir.
Ketentuan pendaftaran, syarat pencalonan bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 169/PL.02.2-Kpt/1407/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 166/PL.02.2-Kpt/1407/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Persyaratan Pencalonan Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Lanjutan Tahun 2020.
Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019: meliputi 1.
Jumlah Paling Sedikit Perolehan Kursi yang diusung dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 adalah 20% (dua puluh) persen dari Jumlah Kursi DPRD Rokan Hilir adalah 20% x 45 Kursi = 9 Kursi.
2, jumlah Paling Sedikit Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 adalah 25% (dua puluh lima) persen dari akumulasi perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yaitu 25% x 304.588 Suara Sah = 76.147 (Tujuh Puluh Enam Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh) Suara. (rls/man)