Editor’s PickHUKUMKriminal

Kuasa Hukum Tersangka Kesal, Penanganan Perkara Kasus Pencurian di Rohil ” Lambat “

×

Kuasa Hukum Tersangka Kesal, Penanganan Perkara Kasus Pencurian di Rohil ” Lambat “

Share this article

Ujung Tanjung , detik12.com — Kedua Kuasa Hukum tersangka S Rambe mengaku kesal terhadap kinerja para oknum penegak hukum di Rokan Hilir – Riau

Pasalnya, dari tanggal 30 April 2020 lalu hingga hari ini Kamis 30 July 2020, Berkas perkara tersangka kasus pencuri bra (BH) dan color (celana dalam) milik istri oknum polisi Rokan Hilir itu belum kunjung dilimpahkan ke pengadilan

Hal ini menjadi tanda tanya bagi Kuasa Hukum bernama Rani Stevani Girsang, SH dan Selamat Sempurna Sitorus SH

Sebagai Kuasa Hukum dari tersangka S Rambe, mereka menduga kalau pihak atau oknum penyidik yang menangani perkara klien mereka tidak profesional dan terlalu berlebihan serta menciderai rasa keadilan

“Apalagi dalam kasus ini dinilai kasus ringan,” terang Rani Stevani Girsang SH, kepada para awak media, Kamis, 30 Juli 2020.

Kata Rani, apakah hukum tidak lagi berdasarkan pada hati nurani atau harus terikat pada pasal-pasal formal, sehingga terlalu minim keadilan di negeri ini jika pihak kepolisian dan kejaksaan harus memperpanjang status tahanan sipelaku berkali-kali.

“Ada apa di balik perkara ini ?,” kata Rani Stevani Girsang SH, seakan bertanya-tanya, mau dibawa kemana kasus ini.

Menurutnya, kendatipun si pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian bra dan color (celana dalam), akan tetapi menurutnya seharusnya Penyidik dan Jaksa memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2012 yang sudah diterapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Yang sangat disesalkan, kata Rani menambahkan, bahwa jaksa tidak menggunakan haknya untuk menolak kasus ini, dengan alasan tak layak untuk diteruskan karena dilihat dari barang bukti dan nilai kerugiannya.

“Dalam konteks ini haruslah peran penegak hukum itu di terapkan, tidak semata melihat fakta, akan tetapi melihat atau menimbang serta latar belakang dari nilai kemanusiaan. Intinya, penerapan hukum dalam kasus ini terlalu kaku,” imbuh Rani Stevani Girsang, SH.

Sementara Jaksa dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Marulitua J Sitanggang SH menanggapi bahwa perkara atas nama S Rambe masih dalam tahap perpanjangan waktu penahanan dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir. (man)

Selamat Sempurna Sitorus SH, Rani Stevani Girsang, SH & Partner saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212