detik12.com- Riau,Petugas Kantor Bea Cukai Dumai beserta tim melakukan penggerebekan di sebuah Rumah yang diduga juga gudang minuman hasil dari seludupan. Senin, (08/03/2021) Bea cukai Dumai ketika di komfirmasi detik12 melalui Gatot kembali menjelaskan hasil dari pengembangan kasus tersebut.
“Ya, jadi satu hari setelah pengamanan miras tersebut kita menggintorgasi ketiga orang yang kita duga kurir tersebut, W,J,S. Nah dari keterangan mereka kita menemukan satu alamat di kec. Sungai Sembilan yang diduga Sebuah Rumah dari pemilik tersebut,”tutur Gatot.
” DPO yang kita cari dari keterangan 3 tersangka adalah warga Dumai keturunan, tim kita mungkin sudah mengantongi nama pelaku, dan sampai sekarang masih kita buru, “Nah dari keterangan mereka kita melakukan pengerebekan di sebuah rumah di kec. Sungai Sembilan. yang dimaksud sudah tidak berpenghuni (kosong), lalu tim bergerak ke TKP selanjutnya yaitu sungai mesjid dan menemukan satu unit speaad boat ber ukuran sedang yang diduga di jadikan transportasi lintas laut,” tambah gatot.
Hal senada juga diucapkan Kasi P2 KPPC Dumai, Didik, melalui pesan WA kepada detik12.” Status Ke-3 orang kurir tersebut sudah ditetapkan status tersangka dan sudah titip di Rutan Dumai,”ujar Didik.
“Kita bergerak sesuai keterangan 3 Tersangka, dan mereka sudah menyebut siapa yang menyuruh mereka, dan menunjukan dimana rumah yang menyuruh mereka. Namun setelah kita datangi rumah yang dimaksud dalam kondisi terkunci, Dan ketiga Tersangka juga menunjukkan kapal speed boat yang mereka gunakan mengangkut barang (miras, red) dan speed tersebut sudah kita amankan,” tutup Didik.
Sebelumnya kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPC) Dumai,Riau, berhasil mengungkap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan menyita 882botol miras berbagai merek yang di duga diseludupkan dari malaysia.
Penyelundupan 882 botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai. Terkait itu, pihak Bea Cukai masih mendalami kepemilikan minuman beralkohol tersebut.
Diketahui, ratusan miras ilegal itu diselundupkan pada Selasa (23/2/2021) malam di pelabuhan rakyat di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Penindakan yang dilakukan bea cukai diawali dengan adanya informasi masyarakat, yang setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penguatan analisisnya, petugas Bea Cukai akhirnya membuahkan informasi yang akurat dan menemukan satu lokasi tempat membawa minuman haram tersebut.
Penulis: Armen