Detik12.com- Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, S.E, M.M pada wartawan, Jumat (21/02) di mako Lanal mengelar presrilise terkait menjelaskan petugas F1QR mengamankan Kapal jaring nelayan tanpa nama GT 3 bermuatan 11 Kg sabu dan 63 ribu pil ekstasi, bersama dua orang ABK, Selasa (18/2/2020) sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pangkalan Angkatan Laut Dumai menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di perairan Meranti, Kabupaten Meranti, Riau.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai turun ke Selatpanjang.
melakukan patroli cuaca buruk namun, petugas mencurigai adanya kapal nelayan yang mengarungi badai sementara kapal nelayan lain tak ada melaut. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga karung berisi sabu dan ekstasi.
Kronologi penangkapan bermula saat tim F1QR Lanal Dumai menerima informasi pada Senin (17/2/20) siang, bahwa akan ada kegiatan penyelundupan Narkoba melalui perairan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim F1QR bergerak menuju Posal Bengkalis, dan menghubungi Danposal Selat Panjang untuk melaksanakan penyekatan di perairan tersebut.
Pada pukul 21.00 WIB Tim F1QR bergerak dari Posal Bengkalis menuju perairan Tanjung Sekodi menggunakan Sea Rider 85 PK, dan pukul 22.00 WIB Tim F1QR kedua bergerak dari Posal Selat Panjang menuju perairan Merbau menggunakan Patkamla Jemur 200 PK untuk melaksanakan penyisiran dan penyekatan.
Akhirnya, Selasa (18/2/20) Pukul 00.25 WIB Tim 1 F1QR mendeteksi sebuah siluet Kapal jaring nelayan yang mencurigakan berkecepatan tinggi melintas.
Selanjutnya tim melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan terhadap Kapal jaring tersebut. Barulah pada pukul 00.30 WIB kapal dapat dihentikan pada Koordinat 01°12.277’N 102°35.274’E.
Dikarenakan cuaca buruk dan gelombang kuat Sea Rider 85 PK tidak dapat merapat ke kapal jaring nelayan tersebut, sehingga 2 orang dari Tim F1QR melompat ke atas kapal tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Kapal jaring tersebut digiring oleh tim 1 dan tim 2 menuju Tanjung Sekodi perairan Selat Panjang.
Pukul 00.52 WIB ketika melaksanakan penggeledahan ditemukan tiga karung berisi sabu dengan berat bersih 11.616 Kg tersebut dibungkus ke dalam kemasan teh cina berwarna hijau sebanyak 11 bungkus, serta 7 bungkus besar berisi 63.000 butir Pil Ekstasi berwarna kuning, ungu, oranye dan merah muda. Serta 2 orang ABK berinisial AP (28) dan ZA (46) warga Kabupaten Kepualaun Meranti.
Selanjutnya pada pukul 01.15 WIB pelaku bersama barang bukti dikawal oleh Tim F1QR menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.
Pers Release penangkapan sabu dan ekstasi dipimpin langsung oleh Panglima Komando Armada I, didampingi wali kota Dumai H Zulkifli AS, Danlantamal) I Belawan, Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid.K S.E.,M.M, Danlanal Dumai yang diwakili Palaksa Lanal Dumai, Letkol Laut (KH) Kaisar Farhan, S.H, Walikota Dumai Zuklifli AS, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, Kasdim 0320/Dumai, Kepala BC Dumai.
M Ali menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap kedua pelaku, salah satu pelaku mengaku telah 12 kali menjemput narkoba dari Malaysia.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, adapun modus operandinya pelaku masuk ke Malaysia dengan sarana kapal membawa muatan kayu teki dan kemudian Pulang membawa narkoba,”jelasnya.
Selain itu, pelaku mengaku bahwa upah gendong belasan kilogran sabu dan puluhan ribu esktasi ini, sebesar Rp 150 Juta Rupiah.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
Redaksi ( Armen j)
Sumber rrinews