LIFESTYLE

Langgar Jam Operasional Kenderaan Angkutan Berat Melintas Di Jalan Cut Nyak Dien, 4 Unit Truk Ditahan Warga

×

Langgar Jam Operasional Kenderaan Angkutan Berat Melintas Di Jalan Cut Nyak Dien, 4 Unit Truk Ditahan Warga

Share this article

 

DUMAI, Detik12.com – Sejumlah warga masyarakat Purnama menahan 4 (empat) unit mobil truk Kenderaan Angkutan Berat saat melintas di Jalan Cut nyak Dien menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Selasa (6/6/2023).

Alasan warga setempat menahan empat unit truk kenderaan angkutan berat tersebut karena melanggar jam masuk atau jam operasional kenderaan angkutan berat memasuki atau melewati jalan Cut Nyak Dhien menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung.

Adanya kabar penahanan 4 unit truk besar oleh warga masyarakat setempat diunggah salah seorang warga di laman group WhatsApp, Selasa (6/6/2023).

Empat unit mobil ditahan warga karena dianggap tidak mengindahkan aturan jam larangan operasional atau aturan melewati jalan Cut Nyak Dien menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung sesuai yang tertera di famplet simpang TPI Dumai.

Assalamualaikum, izin laporan pelanggaran jam masuk ada sekitar 4 unit mobil telah ditahan oleh masyarakat sekitaran simpang Melayu purnama, karena tidak mengindahkan jam larangan sesuai yang tertera di famplet simpang TPI, demikian komentar warga di group WhatsApp, Selasa.

“Nampaknya para sopir mobil berat yang mengarah ke Sei Sembilan yang masuk ke perusahaan, setelah saya tanyakan kepada para sopir, kebanyakan mengatakan ada yang menyuruh mereka masuk sehingga pelanggar jam masuk terjadi”, ungkap warga.

Kejadian pelanggaran jam larangan operasional kenderaan angkutan berat untuk memasuki atau melewati jalan umum arah industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan sudah kerab terjadi karenanya warga masyarakat setempat berang karena mengusik kenyamanan pengendara khususnya bagi warga yang mengantar anak-anak mereka berangkat sekolah maupun pulang sekolah.

Memang, arus lalu lintas khususnya truk besar maupun truk tanki CPO melintas setiap hari pada ruas jalan Cut Nyak Dien Purnama hingga arah kawasan Industri Lubuk Gaung cukup ramai dan padat apalagi jam sekolah cukup padat.

Karenanya, demi kenyamanan pengendara untuk warga setempat maupun warga atau karyawan yang melintas pada jalur tersebut DPRD Dumai membuat kesepakatan perjanjian larangan dengan perusahaan yang ada di kawasan Industri Lubuk Gaung, Kota Dumai.

Dalam kesempatan tersebut membuat aturan jam masuk/melintas dan jam larangan bagi truk angkutan berat untuk memasuki kawasan Industri di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Rambu jam masuk dan jam larangan tersebut fampletnya tampak berdiri di areal jalan memasuki Purnama Dumai.

Dalam famplet rambu jam larangan operasional kenderaan angkutan berat memasuki kawasan Industri Lubuk Gaung untuk truk kapasitas 8 ton ke atas, yakni tertera ;

1. 06.30 – 08.00 Wib
2. 11.30 – 13.00 Wib
3. 17.30 – 20.00 Wib.

Dengan adanya aturan jam operasional untuk kenderaan angkutan berat tersebut, warga masyarakat setempat meminta para sopir dan para perusahaan angkutan untuk patuh menjalankan aturan dan memberitahu para sopirnya.

Warga juga meminta perusahan yang ada di kawasan industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan agar menyurati setiap perusahaan pengangkutan untuk diteruskan ke sopirnya agar mematuhi jam operasional kenderaan angkutan berat memasuki kawasan Industri Lubuk Gaung.

Menanggapi adanya truk angkutan berat melanggar jam operasional untuk melewati Jalan Cut Nyak Dien menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung, detik12.com menghubungi Dinas Perhubungan Kota Dumai, Selasa (6/6/2023).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi melalui Kasi Pengendalian dan Keselamatan, Effendi, menjelaskan, bahwa informasi diperoleh dari anggotanya yang jaga di simpang TPI, truk yang melanggar jam operasional diperkirakan masuk pada subuh sebelum pukul 6 00 Wib.

Sedangkan petugas Dishub untuk yang jaga atau standby di simpang TPI baru masuk pukul 6 00 Wib atau pagi hari. Karenanya anggota jaga di simpang TPI tidak mengetahui ada truk yang melintas di jalan Cut Nyak Dien Purnama melanggar jam operasional tersebut, dijelaskan Effendi.

Soal adanya larangan atau jam operasional untuk kenderaan angkutan berat dibenarkan Effendi. Ia (Effendi-red) mengatakan, memang ada jeda waktu dari titik simpang sampai dengan area lintasannya. Hal itu mengingat dan menimbang karena jam padat pada jalan Cut Nyak Dien dan kepadatan anak sekolah sekitar jam 7.00 Wib.

Sekolah masuknya jam 7.15 Wib demikian karyawan yang masuk maupun keluar dari Kawasan Industri Lubuk Gaung jam 7.15 Wib pada pagi harinya.

Menurut Effendi lagi, bahwa titik rawan arus padat khusunya arus sekolah terdapat pada sepanjang sekolah SMKN sampai dengan Jembatan UNRI Purnama.

Apalagi kondisi ruas jalan Cut Nyak Dien banyak rusak sehingga kecepatan kendaraan melambat sehingga kerap terjadi penumpukan arus lalulintas, ujar Effendi.

Kata Effendi, biasanya penumpukan arus lalulintas terjadi setelah pelepasan jam larangan yaitu pagi mulai jam 8.00, siang mulai jam 1.00 dan malam jam 20.00. Itu terjadi sekitar 2 jam setelah dibukanya jam larangan, jelasnya sembari agar detik12.com konfirmasi dengan pimpinannya saja Kabid Suryanto. “Konformasi ke atasan saya saja pak Suryanto agar lebih pas”, ujar Effendi mengarahkan media ini.

Sementara itu, Effendi mengatakan, dengan adanya informasi masyarakat soal truk angkutan berat melanggar jam operasional melintas di jalan Cut Nyak Dien Purnama, pihaknya (Dishub) Dumai akan lebih ketat menjaga atau standby di simpang TPI yang sudah ditentukan untuk memantau arus kendaraan angkutan berat yang hendak masuk ke Purnama hingga arah kawasan Industri Lubuk Gaung Kota Dumai.**