Editor’s PickHUKUMLIFESTYLENEWSOPINIUMUM

Lanjutan Perkara Harta “gonogini” JPU Hadirkan Saksi Korban

×

Lanjutan Perkara Harta “gonogini” JPU Hadirkan Saksi Korban

Share this article

Detik12.com- Dumai, Sidang perkara pidana yang seharusnya perkara perdata, atas nama terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, Selasa 19 November 2019 tadi, kembali di gelar di ruang Utama kantor Pengadilan Negeri Kls IA Dumai.

Dalam sidang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Ayu Junaidy mengaku hanya berniat memediasi permasalahan antara Arini ( istri terdakwa ) dengan terdakwa bernama Azwar Hamdany Alias Abeng

” Selaku tokoh ( ketua ) Perkumpulan Warga Tionghoa di Kota Dumai pada saat saya hanya berniat untuk memediasi dan menyaksikan perdamaian mereka ( antara terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng dengan istrinya Arini ).” Ujar Ayu Junaidy menjawab pertanyaan JPU, Hengky Munte SH di persidangan, Selasa ( 19/11/2019 )

Kepada Hengky Munte SH, Ayu Junaidy menerangkan, bahwa diri nya ikut ke ruangan Kepala Lapas Dumai, atas permintaan Hasim ( orangtua terdakwa Abeng ).

Dalam keterangan berikutnya, saksi Ayu Junaidy mengaku menandatangani surat perjanjian pembagian harta gonogini antara terdakwa Hamdany Alias Abeng ( suami Arini ) dengan Arini ( istri terdakwa Abeng ) di kantor sekretariat perkumpulan warga Tionghoa Dumai

” Benar, Abeng memang menandatangani surat perjanjian pembagian harta gonogini itu di ruangan Kepala ( Lapas ) Lembaga Permasyarakatan Dumai.Tapi kalau saya dan sekretaris perkumpulan kami menandatanganinya di kantor sekretariat kami.” Ujar Ayu Junaidy kembali kepada Kuasa Hukum terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng

Namun saat Kuasa Hukum terdakwa Abeng, Cassarolly Sinaga SH menanyakan beberapa hal lagi, termasuk pembicaraan antara terdakwa Abeng dengan pihak Keluarga ( istri dan anak anak ) nya. Saksi Ayu Junaedy hanya mengatakan tidak dengar dan tidak ingat lagi

Menariknya dalam persidangan kali ini.Saat Kuasa Hukum terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, Cassarolly Sinaga SH menanyakan bagaimana dengan kebenaran keterangan salah seorang saksi di BAP yang menyebut, adanya berupa kalimat intimidasi dari salah seorang saksi kepada terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng pada saat hendak penandatanganan surat perjanjian itu di ruang Kantor Lapas Dumai

Ketua Majelis persidangan, Hendri Tobing SH MH langsung menyela pembicaraan Kuasa Hukum terdakwa,Azwar Hamdany Alias Abeng

” Karena relepansi antara keterangan saksi Ayu Junaidy ini tidak ada dengan keterangan saksi lain yang ada di BAP dari Kepolisian.Jadi saya rasa tidak perlu keterangan dari saksi yang saudara sebutkan barusan di tanyakan kepada saudara saksi ini.” Ujar Ketua Majelis persidangan, Hendri Tobing SH MH dengan nada tegas, memotong pembicaraan Cassarolly Sinaga SH

Namun setelah Cassarolly Sinaga SH menyebut hanya ingin mengkonprontir kebenaran keterangan saksi lain dengan yang lain nya.Ketua Majelis persidangan akhir nya berkata.” Kalau menurut saya tidak penting.Tapi kalau menurut saudara itu penting monggo.” Ujar Ketua Majelis persidangan, Hendri Tobing SH MH

Sementara pada sidang sebelumnya Ketua Majelis persidangan Hendri Tobing SH MH juga terdengar memprotes instrupsi yang di sampaikan Kuasa Hukum terdakwa Abeng

” Intrupsi yang mulia, saudary Nurherlina ini setahu kami adalah pengacara saksi pelapor,Arini ( istri terdakwa ).Jadi kami sangat keberatan bila saudary Nurherlina di jadikan saksi dalam persidangan ini.” Ujar Cassarolly Sinaga SH dengan nada sedikit protes

Ketua Majelis persidangan Hendri Tobing SH MH berkata langsung berkata.” Aturan atau Undang Undang mana yang menyebut ada larangan atau tidak memperbolehkan seorang Penasehat Hukum pelapor tidak boleh memberikan keterangan kesaksiannya di depan persidangan.” Ujar Hendri Tobing SH menjawab protes dari Cassarolly Sinaga SH, Kamis ( 14/11/2019 ) di ruang sidang Pengadilan Negeri Kls IA Dumai

Di luar persidangan, Cassarolly Sinaga SH, saat di ajak bincang bincang dan diminta tanggapannya terkait ketegasan Ketua Majelis persidangan dalam perkara terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng ia mengatakan,

” Tegas sih tegas, tapi kita berharap majelis jangan timpang, ujar cassarolly.

Redaksi : detik12

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212