HUKUM

Lanjutan Sidang Perkara Hanafi, Saksi Ahli : “Surat Tanah Yang Diterbitkan Tidak Prosedur Kalau Isi Benar Tidak Palsu”

×

Lanjutan Sidang Perkara Hanafi, Saksi Ahli : “Surat Tanah Yang Diterbitkan Tidak Prosedur Kalau Isi Benar Tidak Palsu”

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Surat sebidang Tanah yang dikeluarkan instansi berwenang dalam hal ini diterbitkan oleh pihak kelurahan daerah setempat apa bila tidak memenuhi syarat prosedur menerbitkan sebuah surat tanah maka legalitas surat tanah belum tentu dapat diklaem sebagai surat palsu.

Sebagaimana sebuah surat sebidang tanah yang diterbitkan oleh pejabat instansi berwenang seperti kelurahan setempat tidak prosedur atau ada salah satu syarat pengurusan surat tanah tidak dilaksanakan namun kalau isi surat sesuai fakta objek tanah maka status surat tidak dapat dinyatakan palsu.

Akan tetapi yang dapat dinyatakan sebuah surat tanah palsu yakni apabila surat sebidang tanah yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan isi surat tidak sesuai fakta lapangan dan tidak benar sebagaimana isi lahan/tanah maka surat tanah adalah palsu.

Demikian gambaran yang muncul dari penjelasan DR Herdianto SH MH, saksi ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Agung Nugroho SH, dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Mansur dan Hanafi didakwa dugaan memakai surat palsu atau yang dipalsukan dilaporkan oleh pihak Pertamina RU II Dumai.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN di pimpin majelis hakim Renaldo MH Tobing SH, Rabu (3/6-2020), DR Herdianto SH MH, saksi ahli dari Universitas Riau (UNRI) mengatakan, menerbitkan surat sebidang tanah harus melalui proses dan syarat yang benar.

Akan tetapi kalau surat sebidang tanah diterbitkan tidak prosedur namun kalau isi objek tanah sesuai dengan isi surat maka surat tidak palsu, seakan demikian dijelaskan saksi ahli ini.

Disebut saksi, surat tanah harus prosedur sesuai keadaan dimana penerbitan surat tanah diterbitkan dengan lengkap permohonan dari pemilik tanah.

Apabila penerbitan surat sebidang tanah tidak sesuai prosesur dan tidak sesuai isi keadaan tanah maka surat tersebut adalah palsu maka perbuatan yang menerbitkan surat tersebut merupakan perbuatan pidana, jelas saksi.

Dalam perkara pidana ini, terdakwa Mansur dan Hanafi (mantan lurah pelintung) didakwa memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati. Perkara ini dilaporkan ke Polres Dumai oleh pihak Pertamina Dumai.

Sebagaimana dalam isi dakwaan JPU, terdakwa Hanafi dan Mansur (berkas terpisah) didakwa “memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.

PT Pertamina Persero sebagai pihak pelapor dalam perkara ini disebut awalnya memiliki bukti kepemilikan berupa surat pernyataan penyerahan hak tanah beserta ganti rugi dari sembilan warga.

Pertamina menerima Surat Keterangan Memakai/Mengusahakan Sebidang Tanah yang diganti rugi dari warga diatas kertas materai pada tanggal 01 Januari 1974. Surat tanah tersebut ditandatangani oleh penghulu Pelintung atas nama A. Naim diketahui oleh kepala wilayah kecamatan Dumai atas nama Hasan Basri.

Namun pada tanggal 07 September 2009, terdakwa Mansur mengajukan Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKSMT) nomor : 115/SKSMT/PLT/2009 tanggal 07 September 2009 kemudian Hanafi yang saat itu sebagai Lurah Pelintung menerbitkan surat SKSMT 115 kemudian lahan dijual kepada Ahwa dan warga lainnya. Sementara dalam lahan yang sama Pertamina mengklaem lahan tersebut adalah milik Pertamina.

Atas pengajuan menerbitkan SKSMT nomor 115 oleh Mansur, diakui saksi ada prosedur tidak dipenuhi yakni tidak ada berita acara pengukuran objek lahan dan tidak ditandatangani saksi sempadan namun surat tanah diterbitkan oleh Lurah Hanafi.

Untuk diketahui, sebidang lahan/tanah milik Ahwaludin alias Ahwa dan lahan milik pihak lainnya berada di wilayah jalan Dumai-Pakning, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai diklaem PT Pertamina sebagai tanah miliknya.

Objek lahan tersebut menjadi objek sengketa setelah pihak Pertamina menggugat perdata di PN Dumai sekitar tahun 2017 lalu. PT Pertamina menggugat Ahwa dan warga lainnya.

Pihak Pertamina mengaku lahan objek sengketa adalah miliknya yang dibeli/diganti rugi dari sembilan warga dengan surat SKSMT bermaterai tahun 1974 dan dibuat/ditandatangani pada tanggal 1 Januari 1974.

Atas perkara gugatan perdata Pertamina menggugat Ahwaludin tersebut, PN Dumai memenangkan Ahwaludin. Demikian ditingkat banding Pengadilan Tinggi Riau maupun Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pihak PT Pertamina tetap dipihak yang kalah artinya tergugat Ahwa sebagai pihak yang menang dan pemilik sah lahan objek sengketa.

Bahwa fakta persidangan dalam perkara perdata itu, lahan milik Ahwa terdaftar dalam buku register kelurahan sedangkan surat tanah SKSMT atas nama sembilan warga yang disebut Pertamina sudah dibeli/diganti rugi dari warga 01 Januari 1974 tidak terdaftar dikelurahan.

Kemudian perkara diatas objek lahan yang sebelumnya sudah berperkara perdata muncul perkara pidana dilporkan oleh pihak Pertamina dengan melaporkan Mansur dan Hanafi dengan  tuduhan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan.

Namun atas perkara pidana ini sejumlah pihak mengaku bingung dan heran seakan bertanya apa yang dipalsukan terdakwa dan surat apa yang dipakai palsu ? karena surat tanah  adalah diterbitkan oleh pejabat berwenang sebagai lurah dan surat tanah terdaftar di buku register kelurahan, kalau hanya tidak prosedur itu bukan pemalsuan atau bukan memakai surat palsu, demikian opini yang berkembang.

Liputan : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212