BeritaHUKUM

Laporkan Data Kebun Sawit Anda Yang Masuk Dalam Kawasan Hutan, Ini Batas Akhir Pelaporan

×

Laporkan Data Kebun Sawit Anda Yang Masuk Dalam Kawasan Hutan, Ini Batas Akhir Pelaporan

Share this article

JAKARTA, Detik12.com – Menteri Koordinator Bidang Maritim Dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) menegaskan bahwa batas pelaporan data kebun sawit dalam kawasan hutan dimulai tanggal 2 November 2023 dan dimulai dari perusahaan, baru nanti diikuti oleh koperasi dan pekebun rakyat, sebut LBP dalam konferensi pers hari ini, Sabtu (24/6/2023).

Menko Bidang Maritim dan Investasi ini menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimasi Pendapatan Negara, kepada Presiden Jokowi yang dan disetujui, maka pemerintah berkomitmen membenahi industri kelapa sawit dari hulu hingga ke hilir, namun dimulai dari bagian hulu, yakni pembenahan penguasaan kebun khususnya oleh perusahaan.

Berdasarkan temuan Satgas, banyak perusahaan swasta yang ternyata tidak memiliki ijin sebagaimana diharuskan atau diatur, inilah yang akan menjadi konsentrasi Satgas.

“Pada tahun 2021, tutupan kelapa sawit menggunakan citra satelit seluas 16.8 juta hektar. Dari 16,8 juta tersebut 10,4 juta hektar hanya diperuntukan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat. Ini yang kita lakukan detail, apakah angka ini benar, apakah pemiliknya benar,” terang LBP.

Dari total lahan tersebut, terpantau 3,3 juta terdapat dalam Kawasan Hutan dan akan diselesaikan dengan mekanisme Undang Undang Cipta Kerja Pasal 110A dan Pasal 110B.

Menurut LBP, dalam waktu kedepan konsentrasi Satgas adalah pengecekan kebenaran kepemilikan lahan yang terdata dengan citra satelit dengan data yang dilaporkan pemerintah, khususnya perusahaan. Hal ini dikarenakan pemerintah menemukan banyak data yang tidak benar, khususnya oleh perusahaan.

Karenanya, LBP meminta kepada semua pelaku industri untuk secara mandiri melaporkan kebun mereka berdasarkan bukti yang dimiliki.

“Satgas hari ini dengan tegas menghimbau semua pelaku usaha agar melakukan pelaporan mandiri atau self reporting atas kondisi lahan perkebunan beserta bukti ijin usaha yang dimiliki,” tegas LBP, dilansir sawitsetara.

Bagi perusahaan diarahkan untuk melapor mandiri melalui website SIPERIBUN sejak 3 juli hingga tanggal 3 Agustus 2023, sedangkan untuk rakyat akan diinformasikan lebih lanjut.

Satgas nantinya memiliki tugas test case pemanggilan jika melihat data perusahaan yang mencurigakan, untuk memastikan data diberikan benar dan lengkap.

“Semua perusahaan agar tertib dan memberikan data sebenar-benarnya serta disiplin melaporkan kondisinya,” tandas Opung Luhut.

“Pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri sawit,” tegas LBP dalam konferensi pers nya.

Luhut berharap, setelah pendataan ini, Satgas dapat melihat secara pasti berapa hektar lahan yang dimiliki oleh perusahaan dan berapa yang memang betul untuk rakyat, agar nantinya dapat menerapkan mekanisme pelepasan kawasan hutan.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212