Detik12.com-Dumai- Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai pada jumat (25/10/2019) dini hari, selain menutup paksa gelper dan hiburan malam di beberapa titik juga dugaan surat izin usaha primis tersebut tidak sesuai dengan pungsi dan kegunaannya.
Kasat Pol PP Kota Dumai, bambang wardoyo mengatakan, bahwa terkait adanya beberapa tempat hiburan yang dirazia menggunakan izin kafe yang tidak sesuai tersebut karena surat izin tersebut merupakan ukuran kegiatan primis tersebut.
“Ya intinya kami melakukan kegiatan pengecekan izin tempat hiburan malam dan kami telah memeriksa di beberapa lokasi,” ujarnya.
Saat sampai rata rata tempat karaoke yang di razia jumat malam, pihaknya melihat izin yang dikeluarkan oleh pemilik Primis tersebut menyalahi aturan .
“Saat kami perhatikan secara teliti izin mereka, kami langsung meberi teguran secara lisan, dan sebagian surat izin yang mereka tunjukan adalah izin kafe dan restoran,” ujar kasat.
Ia menambahkan, jika surat izin tersebut terbukti tidak sesuai, pihaknya akan menyurati pihak Perizinan agar lakukan tindakan.
“Nanti kita akan surati DPMPTSP terkait apa yang kami temukan dilapangan, agar bisa diproses sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa selain penemuan tersebut, pihaknya juga memberikan teguran kepada beberapa pengusaha tempat hiburan malam diwilayah Kota Dumai.
“Tadi kami juga menegur beberapa tempat hiburan malam dan untuk temuan ini akan kami bahas nantinya bersama Instansi terkait,” jelasnya.**
Penulis : Armen j