DUMAI, Detik12.com – Salah seorang kelurga terpidana kasus laka lantas, Taruli Tobing, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PN Dumai yang memvonis keluargannya terpidana Pengaduan Nauli Simanungkalit, lebih tinggi dari terdakwa lainnya masih perkara yang sama kasus laka lantas.
Pasalnya, kata Taruli Tobing, terdakwa Pengaduan Nauli Simanungkalit (sudah terpidana) di hukum majelis hakim PN Dumai dengan vonis selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya (Ramadhtul Hidayat) perkara yang sama kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) korbannya juga meninggal perkara nomor 375/Pid.Sus/2019/PN.Dum di vonis majelis hakim lebih ringan yakni hanya 10 bulan penjara saja.
“Perkara ini patut dipertanyakan,”, ujar Taruli Lumbantobing, yang mengaku kecewa dan menyayangkan putusan majelis hakim itu.
Menurut Taruli Lumban tobing kepada media ini mengatakan, keluarganya Pengaduan Nauli Simanungkalit yang perkaranya sudah putus tersebut mengaku sudah berdamai dengan keluarga korban meninggal sehingga seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim, katanya.
Pengaduan Nauli Simanungkalit perkara nomor 383/Pid.B/2019/PN.Dum, kata Taruli Lumbantobing dituntut JPU hanya 9 bulan penjara, akan tetapi majelis hakim dipimpin Hendri Tobing SH menaikkan tuntutan Jaksa dengan putusan menjadi 18 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara.
“Lantas, kenapa terdakwa Ramadhtul Hidayat yang di tuntut Jaksa hanya 2 bulan kurungan namun hakim hanya menaikkan putusan menjadi 10 bulan penjara saja”, ungkap Taruli Tobing dengan kembali menyebut dirinya maupun keluarga kesal dan kecewa.
Atas putusan majelis hakim terkait perkara laka lantas yang sama-sama korbannya meninggal itu menurut Taruli Lumban tobibg, sangat melukai keadilan khususnya keluarga Pengaduan Nauli Simanungkalit, karenanya dia (Taruli) meminta MA turun ke PN Dumai ..(Tambunan)